Lima Stablecoin Ini Dominasi 89% Pasar Aset Kripto
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Lima stablecoin terbesar menguasai 89% dari total pasar stablecoin global yang mencapai US$ 316 miliar per 21 Maret 2026. Konsentrasi tersebut menegaskan dominasi segelintir aset digital berbasis dolar AS di tengah sentimen pasar kripto yang masih berada di zona “Ketakutan Ekstrem”.
Berdasarkan data pasar, USDT milik Tether tetap menjadi pemimpin dengan kapitalisasi pasar sebesar US$ 184,119 miliar atau 58,25% dari total pasar stablecoin. Meski demikian, pangsa dominasi Tether kini turun di bawah level 60%, yang selama ini bertahan dalam jangka panjang.
Di posisi kedua, USDC milik Circle mencatat kapitalisasi pasar US$ 79,091 miliar, meskipun mengalami penurunan mingguan tipis sebesar 0,19%. Secara gabungan, USDT dan USDC menguasai sekitar US$263 miliar atau 83% dari total sektor stablecoin.
Tiga posisi berikutnya diisi USDS (Sky Dollar) sebesar US$ 8,245 miliar, naik 2,41% dalam sepekan, disusul USDe berbasis Ethereum sebesar US$ 5,923 miliar, naik 0,04%, serta DAI sebesar US$4,569 miliar, menguat 0,66% secara mingguan.
Baca Juga
Bank Negara Malaysia Uji Stablecoin Ringgit dan Produk Tokenisasi Lewat Sandbox DAIH
Di luar lima besar, sekitar 11% pasar atau setara US$34 miliar tersebar di puluhan stablecoin lain. Di antaranya USD1 milik World Liberty Financial dengan kapitalisasi US$ 4,428 miliar, turun 3,69% mingguan, serta PYUSD milik PayPal sebesar US$ 4,066 miliar, turun 0,97%. Keduanya belum mampu menembus jajaran lima besar.
Melansir KanalCoin, Minggu (22/3/2026) sepanjang sebulan terakhir, kapitalisasi pasar stablecoin bertambah US$ 7,67 miliar atau naik 2,49%. Namun secara mingguan, pertumbuhannya melambat menjadi hanya US$ 124,9 juta atau 0,04%.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pasar kripto secara umum yang sedang tertekan. Indeks Fear & Greed kripto tercatat turun ke level 12 atau masuk kategori “Ketakutan Ekstrem”, di tengah tekanan jual pada Bitcoin dan arus keluar beruntun dari ETF kripto.
Fenomena ini memperlihatkan peran stablecoin sebagai aset lindung nilai sementara di dalam ekosistem kripto. Saat investor keluar dari aset berisiko tinggi, dana cenderung diparkir di stablecoin seperti USDT dan USDC, bukan langsung keluar dari pasar. Sekitar 99% pasokan stablecoin global juga masih didenominasikan dalam dolar AS.
Baca Juga
Donald Trump dan Pejabat Israel Dikabarkan Bahas Penggunaan Stablecoin untuk Jalur Gaza
Meski demikian, dominasi lima penerbit besar tersebut memunculkan risiko sistemik. Gangguan pada salah satu pemain utama, terutama Tether atau Circle, berpotensi memengaruhi pasar kripto secara lebih luas.
Risiko itu pernah terlihat pada Maret 2023 saat USDC sempat kehilangan patokannya terhadap dolar AS setelah runtuhnya Silicon Valley Bank, yang menyimpan cadangan Circle sebesar US$ 3,3 miliar. Peristiwa itu memicu gejolak di berbagai protokol DeFi yang menggunakan USDC sebagai jaminan.
Di sisi lain, kerangka regulasi untuk stablecoin mulai terbentuk. Undang-Undang GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins), yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 18 Juli 2025, menetapkan kerangka federal pertama bagi stablecoin pembayaran di Amerika Serikat, termasuk kewajiban dukungan aset 1:1 dengan dolar AS atau instrumen berisiko rendah.
Langkah lanjutan datang dari Office of the Comptroller of the Currency (OCC) yang pada 25 Februari 2026 menerbitkan Buletin 2026-3. Aturan yang diusulkan mencakup pengaturan cadangan aset, mekanisme penebusan, manajemen risiko, audit, standar penyimpanan, perizinan, dan persyaratan modal bagi penerbit stablecoin bank nasional.
Aturan tersebut diperkirakan mulai efektif paling cepat pada Januari 2027 atau 120 hari setelah regulasi federal final diterbitkan. Dengan meningkatnya tuntutan kepatuhan, Tether dan Circle diperkirakan akan semakin diuntungkan, sementara pemain yang lebih kecil berpotensi menghadapi tekanan lebih besar.

