Misbakhun: Calon Ketua DK OJK Perlu Pro Market dan Paham Risiko
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang akan dipilih harus memiliki karakter pro market atau berpihak pada pengembangan pasar. Meski demikian, figur yang terpilih tetap harus memahami batasan dan perannya sebagai regulator.
Menurutnya, pimpinan OJK sebagai regulator dituntut mampu menyeimbangkan antara dinamika pasar dan kepentingan negara. Karena itu, calon komisioner harus memahami risiko yang melekat dalam pengambilan kebijakan di sektor jasa keuangan.
“Pro market. Kita yang dimaksud promarket itu yang seperti apa? Karena yang kita pilih itu adalah regulator. Karena apa? Regulator juga harus memperhatikan faktor risiko,” kata Misbakhun dalam acara Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, DPR tengah mencari figur yang memahami konsep regulator pada level komisioner. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pimpinan OJK mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong perkembangan pasar.
“Kita cari orang yang memahami konsep regulator. Pada level komisioner,” imbuhnya.
Baca Juga
Friderica dan Hasan Fawzi Masuk Kandidat Ketua DK OJK, DPR Gelar Fit and Proper Test Rabu
Dalam kesempatan terpisah, Misbakhun mengungkapkan Komisi XI DPR berencana melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Dewan Komisioner OJK dalam satu hari. Pada hari yang sama, Komisi XI juga dijadwalkan langsung menentukan sosok yang akan memimpin DK OJK.
“Kita fit and proper satu hari itu sering dijalankan pada semua hampir proses di KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan),” kata Misbakhun di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, (10/3/2026).
Ia menuturkan pimpinan Komisi XI DPR telah menggelar rapat internal untuk membahas undangan kepada para calon anggota DK OJK. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan dipanggil untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.
Misbakhun menjelaskan, proses penilaian hingga pengambilan keputusan akan dilakukan secara cepat sebagai respons terhadap ketidakpastian yang terjadi di pasar.
“Harus kita putuskan cepat sehingga mereka bisa memimpin lembaga dengan cepat untuk bisa tune in, bisa menyesuaikan dengan lembaga yang mereka pimpin,” ujarnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Pimpinan DPR nantinya akan menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan keputusan tersebut.

