Kebangkitan Pasar Modal Butuh Peningkatan Literasi Penegak Hukum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kebangkitan pasar modal Indonesia dinilai butuh perluasan literasi, terutama pada pemerintah dan penegak hukum. Menurut CEO Investortrust Primus Dorimulu, regulator dan aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap karakter investasi di pasar modal.
“Supaya pasar modal kita benar-benar bangkit, yang diliterasi bukan hanya gen Z, bukan hanya millennial, tetapi juga pemerintah kita,” ujar Primus dalam diskusi daring bertema ‘Prospek dan Arah Pasar Modal Indonesia, Pasca-MSCI dan Moody’s’ yang diselenggarakan Universitas Paramadina, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan itu merespons langkah pemerintah yang berencana menaikkan batas investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar saham dari 10% menjadi 20%. Arahan ini telah disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan regulasi pendukung, termasuk bagi asuransi sosial seperti BP Jamsostek.
Primus meyakini, jika kebijakan tersebut berjalan konsisten, industri reksa dana maupun produk asuransi unit link, yang menggabungkan proteksi dan investasi, akan kembali bergairah sekaligus mendorong pergerakan di pasar modal.
Namun, ia mengingatkan adanya hambatan psikologis dan hukum yang masih membayangi para pengelola dana institusi. Terutama jika pendekatan hukum terhadap penilaian investasi masih menggunakan paradigma lama, khususnya penerapan metode marked to market.
Marked to market adalah konsep untuk mengukur nilai aset atau liabilitas berdasarkan harga yang berlaku saat ini. Dalam praktiknya, penurunan harga saham atau obligasi pada akhir periode pelaporan kerap langsung dianggap sebagai kerugian, meski harga tersebut bisa kembali naik ketika perdagangan dibuka di periode berikutnya.
Baca Juga
Banyak Saham RI dengan PE di Atas 100, Ekonom Ungkap Risiko ke Investor
“Ini yang membuat sejumlah direksi pimpinan pengelola dana institusi masuk penjara dan menimbulkan ketakutan bagi pengelola asuransi,” imbuh Primus.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat investor institusi, termasuk BP Jamsostek, enggan menambah eksposur di pasar saham meski batas maksimalnya telah ditingkatkan.
Padahal dari sisi fundamental, Primus melihat banyak saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memiliki kinerja baik dengan price to earnings (PE) ratio di bawah 15 kali. Beberapa saham perbankan bahkan diperdagangkan dengan PE ratio di bawah 10 kali.
Valuasi tersebut dinilai menarik bagi investor jangka panjang. Mengingat, dana yang dikelola institusi seperti dana pensiun tersebut umumnya memiliki tenor panjang, bahkan bisa mencapai 20 hingga 50 tahun.
Menurut Primus, di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, investor institusi justru menjadi tulang punggung pasar modal. Meski jumlah investor individu banyak, peran dominan tetap berada di tangan asuransi dan dana pensiun yang mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan berjangka panjang.
“Jadi kalau mereka (dana pensiun dan asuransi) diizinkan masuk di pasar saham, saya pikir bagus sekali,” pungkasnya.

