Airlangga Yakin MSCI Tak Akan Turunkan Peringkat Pasar Modal RI Berkat Dua Kebijakan Ini
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini Morgan Stanley Capital International (MSCI) Inc tidak akan menurunkan peringkat pasar saham Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market.
Keyakinan tersebut didasari dukungan dan koordinasi pemerintah bersama self regulatory organization (SRO), seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merespons perubahan metodologi perhitungan free float yang diberlakukan MSCI.
OJK dan SRO telah sepakat menaikkan batas minimal free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Selain itu, keterbukaan data kepemilikan saham juga diperluas, dari sebelumnya hanya dipublikasikan untuk kepemilikan di atas 5% menjadi di atas 1% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh.
Baca Juga
Purbaya Sebut Pengunduran Dirut BEI Beri Sinyal Positif ke Pasar Modal
Kebijakan tersebut memungkinkan publik untuk mengakses informasi kepemilikan saham secara lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak penerima manfaat akhir atau ultimate beneficial owner di pasar modal.
“Aturan ini bisa membuka siapa ultimate beneficiary owner dan investor yang bertransaksi di pasar saham itu, sehingga itu akan menjadi transparan,” tegas Airlangga di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, Airlangga menyebut percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi kebijakan kedua yang diyakini dapat melunakkan penilaian MSCI. Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat independensi pengelolaan bursa sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelaku pasar.
Baca Juga
Mengapa MSCI Bisa Merontokkan IHSG hingga 15% dalam Dua Hari Ini? Ini Penjelasan Lengkapnya
Saat ini, bursa masih bersifat mutual dengan kepemilikan dan pengelolaan berada di tangan anggota bursa yang terdiri atas perusahaan sekuritas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Tentu bargaining power pengurus atau direksi itu bisa dipengaruhi oleh anggota bursa,” jelas Airlangga.
Dengan demutualisasi, kepemilikan dan pengelolaan bursa akan dipisahkan dari anggota bursa. Struktur ini juga membuka peluang masuknya investor eksternal sehingga pengurus bursa dapat bekerja lebih independen.
“Terutama untuk membuat tindakan-tindakan disipliner terhadap mereka yang melakukan distorsi pasar. Apalagi berikutnya demutualisasi bisa membuat juga bursa itu go public,” pungkasnya.

