Pemerintah Naikkan Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal menjadi 20% dari sebelumnya 8%. Kebijakan ini diharap mampu memperkuat pendalaman pasar keuangan nasional, sekaligus meningkatkan pasokan dana ke pasar modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung presiden dan telah dibahas bersama menteri keuangan.
“Dana pensiun, asuransi, itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8% ke 20%. Nanti Pak Menteri Keuangan yang akan menjelaskan,” ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jumat (30/1/2026).
Airlangga menambahkan, regulasi baru ini disusun agar sejalan dengan praktik internasional, khususnya standar yang berlaku di negara-negara OECD. Hal ini dilakukan agar Indonesia bisa mempertahankan posisinya sebagai emerging market.
Dia menegaskan, seluruh kebijakan baru ini merupakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat stabilitas dan daya saing ekonomi nasional. “Ini yang tadi saya sampaikan, ada seluruhnya arahan Bapak Presiden,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kenaikan batas investasi tersebut akan langsung berlaku saat regulasi telah disahkan. Batas 20% investasi dimaksud bisa langsung diimplementasikan perusahaan dana pensiun dan asuransi tanpa tahapan kenaikan dari 8%
Baca Juga
Didesak Guyur Likuiditas ke Pasar Modal, Danantara Malah Bahas Transparansi Bursa
“Kami bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Untuk tahap pertama kita batasi di LQ45,” kata Purbaya.
Dia menegaskan, batas tersebut bersifat limit maksimal sehingga dana pensiun dan asuransi tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan instrumen investasinya, termasuk obligasi negara.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun mengingatkan, agar dana pensiun dan asuransi tidak terpapar manipulasi pasar. Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan risiko dari penaikan limit investasi dana pensiun dan asuransi ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Maka dari itu Purbaya mengimbau dana pensiun dan asuransi berinvestasi di saham-saham LQ45.
“Kalau saham-saham kecil yang nggak jelas itu risikonya besar. Tapi kalau LQ45, walaupun naik-turun, turunnya masih terkendali. Untuk tahap pertama ini kita batasi di saham LQ45 dulu,” tandasnya.
Aturan teknis kenaikan batas investasi dana pensiun dan asuransi ke pasar modal dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pun dipastikan segera rampung.
“Mungkin besok juga kelar. Tapi minggu depan lah selesai,” pungkasnya.

