OJK Tambah Daftar Pedagang Kripto Resmi, Coinvest Jadi Anggota Ke-25 Bursa CFX
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/D.07/2025 tentang Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest).
Dengan demikian, terdapat 25 anggota Bursa CFX yang telah mendapatkan status sebagai PAKD hingga 20 Oktober 2025. Berikut ini adalah daftar lengkapnya:
1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
25. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
Baca Juga
OJK Proses 1 Izin Baru untuk Bursa Kripto dan 5 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital
"Dalam melakukan transaksi aset kripto, pastikan untuk selalu menggunakan platform milik PAKD di atas. Setiap transaksi dipastikan telah mematuhi regulasi yang berlaku serta diawasi dan dicatat oleh Bursa CFX," tulis manajemen CFX dalam laman resminya, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menambahkan, OJK saat ini juga tengah memproses lima pengajuan perizinan baru untuk menjadi calon pedagang aset keuangan digital (PAKD).
“Nah dapat kami sampaikan bahwa saat ini, kami betul sedang memproses 5 pengajuan perizinan dari calon pedagang aset keuangan digital. Dan bahkan sudah ada 1 permohonan perizinan dari calon penyelenggara bursa, dan ada 1 dari calon lembaga kliring, dan ada 1 calon lainnya dari lembaga tempat penyimpanan yang tentu saat ini sedang dalam proses evaluasi dan proses perizinan di tempat kami di OJK,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025 yang digelar melalui virtual, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga
OJK mencatat, per Agustus 2025, jumlah konsumen kripto mencapai angka 18,08 juta konsumen atau meningkat 9,57% jika dibandingkan posisi bulan Juli 2025, yang tercatat sebanyak 16,50 juta konsumen. Namun sayangnya nilai transaksi aset kripto pada September 2025 mengalami penurunan 14,53% dibanding Agustus 2025.
“Nilai transaksi aset kripto periode September 2025 tercatat mencapai angka Rp 38,64 triliun. Ini menurun 14,53% jika dibandingkan nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat Rp 45,21 triliun,” kata Hasan.
Sementara akumulasi volume transaksi kripto hingga kuartal III 2025 sudah mencapai Rp 360,3 triliun. Di sisi lain, jumlah konsumen aset kripto masih dalam tren peningkatan secara bulanan.

