Bahas Blockchain dan Bitcoin, MTT PP Muhammadiyah Dorong Pemahaman Ilmiah dan Syariah
Poin Penting
|
YOGYAKARTA, investortrust.id — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam terkait perkembangan teknologi blockchain, aset kripto dan Bitcoin di Yogyakarta, Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah Muhammadiyah dalam merespons perkembangan teknologi finansial mutakhir secara kritis, ilmiah, dan selaras dengan prinsip syariah.
Anggota MTT PP Muhammadiyah Mohammad Bekti Hendrie Anto menegaskan bahwa pembahasan mengenai blockchain dan kripto merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, organisasi Islam perlu memahami teknologi baru secara proporsional, tanpa sikap reaktif maupun pembenaran yang tergesa-gesa.
“Blockchain dan kripto bukan tren sesaat. Muhammadiyah perlu hadir memberi pandangan yang tepat, tidak tergesa-gesa mengharamkan, tetapi juga tidak latah membenarkan,” ujarnya melansir laman muhammadiyah.or.id. Kamis (18/12/2025).
Baca Juga
Meski Berpotensi Turun ke US$ 70.000, Analis Optimistis Siklus Bitcoin Berlanjut
Kajian ini menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Advisory Board Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia, Noor Akhmad Setiawan, serta dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Mochammad Tanzil Multazam yang berlatar belakang syariah dan hukum siber.
Noor Akhmad menjelaskan bahwa blockchain merupakan evolusi teknologi pencatatan data (ledger) yang menjamin transparansi dan integritas informasi. Ia menegaskan bahwa blockchain tidak identik dengan aset kripto semata, melainkan dapat diterapkan di berbagai sektor seperti pendidikan, administrasi aset, rantai pasok, hingga tata kelola pemerintahan.
“Blockchain adalah teknologi pencatatan yang netral. Ia menjadi baik atau buruk tergantung pada tujuan dan penggunanya,” kata Noor Akhmad. Ia menambahkan, prinsip desentralisasi dan transparansi blockchain sejalan dengan nilai maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta dan keadilan.
Terkait Bitcoin, Noor Akhmad menyebut aset kripto tersebut lebih tepat dipahami sebagai penyimpan nilai (store of value) ketimbang alat tukar harian, mengingat volatilitas dan keterbatasan kapasitas transaksi. Ia juga menyoroti perkembangan blockchain generasi kedua seperti Ethereum yang memungkinkan penggunaan smart contract dan berpotensi diterapkan dalam sistem keuangan syariah.
Baca Juga
Kripto Halal atau Haram? Ini Penjelasan Badan Wakaf Indonesia
Sementara itu, Mochammad Tanzil Multazam menekankan pentingnya melihat aset kripto sebagai aset digital, bukan uang. Ia menjelaskan bahwa sebagian kripto merepresentasikan kepemilikan atas aset riil melalui mekanisme tokenisasi, seperti saham, emas, obligasi, dan properti.
Menurut Tanzil, perkembangan blockchain publik dan ekosistem decentralized finance (DeFi) membuka peluang sistem keuangan tanpa perantara yang bersifat transparan dan terprogram. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya literasi keamanan digital dan kepastian regulasi dalam pengembangan aset kripto di Indonesia.
Menutup kajian, para narasumber menegaskan bahwa diskursus blockchain dan kripto tidak dapat disederhanakan menjadi isu halal-haram semata. Pemahaman komprehensif diperlukan agar teknologi ini dapat dimanfaatkan secara produktif dan maslahat bagi umat.

