Wahai Investor Saham, BEI Terapkan 'Non-Cancellation Period' Mulai 15 Desember 2025!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bakal mulai menerapkan non-cancellation period pada sesi pre-opening dan pre-closing per 15 Desember 2025. Ketentuan baru ini menjadi bagian dari langkah bursa memperkuat tata kelola perdagangan agar lebih teratur dan efisien.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan setelah periode non-cancellation berlaku, pesanan yang sudah masuk tidak dapat diubah atau dibatalkan dalam rentang waktu tertentu. Meski demikian, investor tetap diperbolehkan memasukkan pesanan jual maupun beli yang baru.
“Antara 2-7 menit di pre-opening dan pre-closing itu akan ada pengaturan di mana tidak bisa dilakukan withdrawal dan amend,” ujar Jeffrey dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal secara virtual, Jumat, (12/12/2025).
Jeffrey menambahkan, penerapan mekanisme tersebut ditujukan untuk menjaga penyelenggaraan perdagangan yang teratur, wajar, serta efisien. Menurutnya, pengaturan ini juga menjadi fondasi penting dalam memastikan kualitas proses pembentukan harga.
“Tentu dengan penerapan non-cancellation period ini, kita harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar dan kemudian bagaimana fitur market order ini akan lebih optimal digunakan oleh para investor,” ucap dia.
Baca Juga
Kemenkeu Siapkan Aturan Perkuat untuk Rombak Bursa Efek Indonesia
BEI mencatat periode non-cancellation telah lama digunakan sejumlah bursa global seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), dan Shanghai Composite (SSE). Karena itu, penerapannya di dalam negeri menjadi langkah harmonisasi standar perdagangan dengan praktik internasional.
Sepanjang 2025, BEI juga telah melakukan proses pengembangan dan sosialisasi kebijakan ini kepada Anggota Bursa (AB) dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, tujuh kali uji coba penerapan non-cancellation telah dilakukan sejak Agustus hingga awal Desember 2025.
Mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku sejak 8 April 2025, ketentuan non-cancellation period diatur sebagai berikut:
Sesi Pra-Pembukaan
1. Pukul 08.56.00–08.59.59 (hingga titik matching): Anggota Bursa tidak diperkenankan mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.
2. Pukul 08.56.00–08.57.59: Anggota Bursa tidak diperkenankan mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Sesi Pra-Penutupan
1. Pukul 15.56.00–16.01.59 (hingga titik matching): Anggota Bursa tidak diperkenankan mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli.
2. Pukul 15.56.00–15.59.59: Anggota Bursa tidak diperkenankan mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.

