Indodax Setor Pajak Kripto Rp 297,09 miliar di Kuartal III 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 621,3 miliar hingga September 2025.
Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.
Baca Juga
Pajak Kripto Sumbang Rp 1,71 Triliun, Pelaku Usaha Optimistis Kontribusi Industri Terus Tumbuh
Vice President Indodax Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka ini bukan hanya nominal, melainkan cerminan adopsi kripto yang meluas. “Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony.
Antony menambahkan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. “Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih jauh, Antony menekankan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. “Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.
Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital, sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan. Antony menilai bahwa korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. “Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” katanya.
Baca Juga
Per Agustus 2025, Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun
Kontribusi pajak Indodax sejak 2022 terus meningkat, dari Rp 114,63 miliar pada tahun pertama hingga Rp 283,95 miliar pada 2024, menunjukkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam penerimaan pajak nasional. Kontribusi pajak Indodax secara konsisten menyumbang antara 40% hingga 48% dari total pajak kripto nasional dalam empat tahun terakhir.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2025, Indodax telah menyetor pajak sebesar Rp 297,09 miliar, terdiri dari PPN Rp 127,886 miliar dan PPh Rp 169,204 miliar. Angka tersebut mencerminkan kontribusi sekitar 48,5% terhadap total pajak kripto nasional di periode yang sama.
Tren positif ini menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga.
Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor, dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan.

