Gubernur BI Sebut "Stablecoin" Swasta Berpotensi Ganggu Stabilitas Ekonomi, Ini Tanggapan Asosiasi dan Analis Kripto
Poin Penting
| ● | BI Waspadai Risiko Stablecoin dan Fokus pada Pengembangan Rupiah Digital. |
| ● | Industri Kripto Minta Regulasi Inklusif dan Berimbang. |
| ● | OJK Dukung Pengembangan Rupiah Digital dan Tokenisasi. |
JAKARTA, investortrust.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan peredaran aset kripto termasuk stablecoin tanpa pengawasan bisa menjadi salah satu dari lima faktor risiko memburuknya perekonomian global pada tahun depan. Oleh karena itu, BI lebih mendorong penggunaan mata uang digital buatan bank sentral atau central bank digital currency (CBDC).
Stablecoin adalah aset kripto yang dirancang untuk memiliki nilai stabil karena nilainya dipatok ke aset pendukung, seperti mata uang fiat (misalnya dolar AS) atau komoditas (misalnya emas), untuk mengurangi volatilitas pasar. Ini menjadikannya pilihan yang lebih andal untuk pembayaran dan penyimpanan nilai dalam ekosistem kripto, yang juga digunakan untuk pembelian aset kripto lainnya atau transfer lintas batas.
“Maraknya uang kripto dan stablecoin pihak swasta, belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas. Di sinilah perlunya central bank digital currency,” ujar Perry dalam sambutannya di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam paparan Perry menyebutkan bahwa prospek ekonomi global masih meredup pada 2026 dan 2027, dengan lima karakteristik atau penyebab. Pertama, Kebijakan tarif AS berlanjut. Kedua, pertumbuhan ekonomi dunia melambat. Ketiga adalah tingginya utang Pemerintah dan suku bunga negara maju yang berdampak pada bunga dan beban fiskal negara berkembang. Keempat, tingginya kerentanan dan risiko sistem keuangan dunia karena transaksi produk derivatif berlipat. Terakhir, maraknya mata uang kripto dan stablecoin swasta.
Source:
Baca Juga
'Stablecoin' Melesat, Bitcoin Makin Fokus jadi Penyimpan Nilai
Menanggapi pernyataan Gubernur BI, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby Bun menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah BI yang mulai melihat potensi dan tantangan aset kripto. Ia berharap regulasi yang disusun dapat semakin membuka jalan bagi keberlangsungan ekosistem industri serta memperluas akses sistem pembayaran.
Kepada Investortrust, Sabtu (29/11/2025) Robby juga menekankan pentingnya pembentukan aturan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar diskusi dan pengaturannya dilakukan secara inklusif dan menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
Source:
Pengamat Aset Kripto Vinsensius Sitepu menilai pernyataan Gubernur BI cukup tepat, mengingat hingga saat ini belum tersedia regulasi global yang terpadu terkait stablecoin non-bank sentral. Bahkan bank sentral Amerika Serikat masih enggan merampungkan penerbitan dolar digital dan justru memilih meregulasi stablecoin swasta seperti USDT dengan mewajibkan underlying berbasis surat utang pemerintah AS. Kekhawatiran serupa juga terjadi di Inggris, sehingga Bank of England dalam beberapa bulan terakhir telah menjalin kerja sama dengan otoritas AS untuk menyusun regulasi bersama terkait aset kripto, khususnya stablecoin. Rencana BI menerbitkan stablecoin rupiah pun pada prinsipnya meniru pendekatan Amerika, yaitu menggunakan surat utang pemerintah sebagai underlying asset.
Ia menjelaskan bahwa token pada dasarnya adalah segala bentuk uang digital yang berjalan di jaringan blockchain, termasuk stablecoin. Namun karena ruang ini masih baru dan belum memiliki regulasi global yang jelas, wajar apabila BI berhati-hati. Stablecoin sendiri muncul sebagai respons atas tingginya biaya transaksi lintas negara melalui bank maupun fintech, dengan biaya transaksi yang dapat serendah 0,01–1 dolar AS tergantung blockchain yang digunakan. Upaya Indonesia menerbitkan rupiah digital maupun stablecoin rupiah memiliki motif serupa dengan stablecoin swasta berbasis fiat, yakni mengejar efisiensi biaya transaksi.
Vinsensius meyakini bahwa pada akhirnya akan tercipta kerangka regulasi global untuk stablecoin, mengingat persaingan antara negara dan sektor swasta dalam inovasi aset digital akan semakin ketat, sementara konsumen akan memilih layanan yang paling aman, nyaman, dan murah.
"Khusus domestik di indonesia ada baiknya negara tak membatasi peran swasta ataupun perbankan untuk menerbitkan stablecoin rupiah sendiri-sendiri. Yang penting stablecoin rupiah itu underlying assetnya adalah surat utang," ujarnya kepada Investortrust.
Baca Juga
Otoritas Moneter
Untuk informasi, BI tengah mengembangkan rupiah digital, bentuk mata uang digital resmi alias CBDC yang dikeluarkan oleh bank sentral dan memiliki nilai stabil layaknya “stablecoin”, namun berada di bawah kendali penuh otoritas moneter.
“Kita akan kembangkan bagaimana rupiah digital dikeluarkan oleh BI. Insya Allah, dengan rupiah digital kita akan keluarkan bagaimana SRBI ada versi digitalnya, digital rupiah BI yang dengan underlying SBN. Ini versi stablecoin-nya resmi nasional Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) belum lama ini.
Sebagai informasi, rupiah digital menjadi salah satu dari lima inisiatif utama BI yang tertuang dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Rupiah digital merupakan bentuk uang rupiah dalam format digital yang dapat digunakan layaknya uang berbentuk fisik, uang elektronik, maupun uang dalam alat pembayaran menggunakan kartu/APMK (kartu debit dan kartu kredit) yang beredar saat ini. Meski memiliki karakter stabil seperti stablecoin, rupiah digital bukan aset kripto, melainkan CBDC yang diterbitkan resmi oleh BI.
Source:
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menilai, rupiah digital nantinya diharapkan menjadi alat pembayaran yang sah, meski penetapan tetap berada di tangan BI.
"Kami sudah diajak oleh Bank Indonesia sedari awal untuk bersama-sama melakukan semacam sandboxing atau pengembangan bersama dan uji cobanya untuk rencana pengembangan," jelas Hasan usai gelaran FEKDI x IFSE 2025.
Hasan menjelaskan, saat ini belum ada target waktu pasti terkait peluncuran stablecoin dan rupiah digital tersebut. Ia menyebut, saat ini proyek masih berada pada fase kedua, di mana tahap sebelumnya merupakan penyusunan blueprint, sementara fase berikutnya akan fokus pada simulasi nyata di sandbox. Selain rencana rupiah digital, Hasan mengungkapkan bahwa dua proyek tokenisasi telah berhasil lulus dari sandbox OJK, yakni tokenisasi emas dan surat berharga negara (SBN). Ia menyebut, kedua proyek ini menghadirkan kepemilikan yang lebih inklusif karena memungkinkan masyarakat berinvestasi dalam satuan kecil.

