BEI Tanggapi Soal Prospektus IPO Superbank yang Beredar di Publik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait beredarnya dokumen prospektus awal penawaran umum perdana saham (IPO) yang mencantumkan nama PT Super Bank Indonesia Tbk (Superbank).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, menegaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyampaian prospektus tidak dapat dilakukan sebelum ada pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terkait dengan prospektus, merujuk pada Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 nomor 2 ayat a, terdapat larangan bagi pihak-pihak menyampaikan Prospektus Ringkas sebelum diterimanya pernyataan OJK bahwa Emiten wajib mengumumkan Prospektus Ringkas sesuai dengan Formulir Nomor: IX.A.2-9 lampiran 9 tersebut,” kata Nyoman kepada media, Jumat, (7/11/2025).
BEI sendiri mencatat masih ada tiga perusahaan berstatus lighthouse yang bersiap melantai di bursa hingga akhir 2025. Ketiga calon emiten itu berasal dari sektor infrastruktur, pertambangan, dan keuangan.
Sementara itu, pihak Superbank buka suara menanggapi beredarnya dokumen prospektus awal yang ramai diperbincangkan di publik dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga
Tiga Perusahaan Lighthouse bakal IPO Saham di BEI Sebelum Akhir 2025, Termasuk Superbank?
“Saya aja belum pernah liat,” kata Komite Komisaris Superbank, Hamdi Hassyarbaini, saat dihubungi investortrust.id, Jumat (7/11/2025).
Dalam dokumen yang beredar tersebut, tercantum sejumlah informasi seperti jadwal masa penawaran awal pada 17–24 November 2025, tanggal efektif 3 Desember 2025, penawaran umum pada 5–9 Desember 2025, serta rencana pencatatan saham di BEI pada 11 Desember 2025.
Masih berdasarkan dokumen itu, Superbank disebut akan menawarkan sebanyak 5,206,180,200 lembar saham biasa atas nama, yang mewakili maksimal 15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Dengan nominal tersebut, perseroan berpotensi meraup dana segar hingga Rp 5,36 triliun.
Adapun dalam rencana IPO tersebut tercantum empat penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT Mandiri Sekuritas, CLSA Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas.
Namun hingga saat ini, baik BEI maupun pihak Superbank belum memberikan konfirmasi resmi terkait keabsahan dokumen tersebut.

