RUPS-LB Astra Otoparts (AUTO) Angkat Komisaris Independen Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) mengangkat Djangkep Budhi Santoso sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru, Senin (20/10/2025).
Djangkep resmi menduduki jabatan tersebut, sejak penutupan RUPSLB hari ini, sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Astra Otoparts pada 2027.
Dengan ditetapkannya susunan dewan komisaris yang baru, Presiden Direktur Astra Otoparts Hamdhani Dzulkarnaen Salim berharap dapat terus melanjutkan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja dan memperkuat tata kelola perusahaan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada anggota dewan komisaris atas kontribusi, dedikasi, dan pengabdiannya, serta menyambut kehadiran anggota dewan komisaris yang baru.
“Astra Otoparts senantiasa berkomitmen menjalankan praktik bisnis yang berintegritas dan berorientasi pada keberlanjutan, guna memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” sambung Hamdhani, Senin (20/10/2025).
Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris Astra Otoparts berubah menjadi sebagai berikut:
Anggota Dewan Komisaris:
Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris
Bambang Widjanarko E. S. sebagai Komisaris Independen
Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen
Djangkep Budhi Santoso sebagai Komisaris Independen
Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris
Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris
Thomas Junaidi Alim. W sebagai Komisaris
Anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) tersebut mengadakan RUPS-LB dengan agenda utama pengubahan susunan anggota dewan komisaris.
Head of Corporate Communication & Investor Relations Division Astra Otoparts Wisnu Wijaya menegaskan, agenda ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.
Melalui RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui pemberian kuasa kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan rapat mengenai pengangkatan anggota dewan komisaris dimaksud dalam akta tersendiri di hadapan Notaris.
Kuasa juga diberikan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia tentang pengangkatan anggota dewan komisaris perseroan, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

