Saham Gozco (GZCO) Melesat 235% dalam Tiga Bulan, Emiten Ungkap Ini
JAKARTA, investortrust.id – Harga saham PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) mencatatkan penguatan signifikan di tengah klarifikasi perseroan atas pemberitaan mengenai kepemilikan lahan di kawasan hutan.
Merujuk data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham GZCO berhasil melesat hingga cetak auto reject atas (ARA) selama dua hari berturut-turut. Pada perdagangan Selasa (14/10/2025), saham GZCO naik 24,44% atau 66 poin ke level Rp336, setelah sehari sebelumnya juga mencapai ARA dengan kenaikan 25% atau 54 poin.
Pada perdagangan Rabu (15/10/2025), saham GZCO kembali menguat 1,79% atau 6 poin ke level Rp342. Dalam sepekan terakhir, saham ini sudah melesat 58,33%, dan melonjak 235,29% dalam tiga bulan terakhir.
Baca Juga
Hasil Lelang Frekuensi 1,4 GHz Diumumkan Hari Ini, WIFI bakal Menang Regional 1?
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (15/10/2025), GZCO memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa mengenai kepemilikan lahan sawit yang diduga berada di kawasan hutan.
Dirut GZCO Kreisna Dewantara Gozali
Manajemen menjelaskan bahwa sebagian kecil lahan kelapa sawit milik entitas dalam grup perusahaan sebelumnya berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dengan izin yang sah. Namun, berdasarkan perubahan aturan pemerintah, wilayah tersebut kemudian dikategorikan sebagai kawasan hutan.
“Terhadap lahan tersebut telah kami ajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang juga telah kami lengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan mekanisme penyelesaian dalam Pasal 110A dan/atau Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), jauh sebelum dibentuknya Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (Satgas PKH),” tulis manajemen Gozco dalam keterangannya.
Baca Juga
Indonesia dan Uni Eropa Teken Kesepakatan Substantif IEU-CEPA, Ekspor Sawit bakal Melesat?
Perseroan mengungkap total lahan yang dimaksud mencapai sekitar 650 hektare di Provinsi Sumatera Selatan dan 550 hektare di Kalimantan Tengah. Hingga kini, Gozco menegaskan belum pernah menerima surat pemberitahuan, tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, maupun instansi lain terkait. “Dengan demikian, perhitungan estimasi total potensi denda tidak dapat dilakukan,” jelas manajemen.
Gozco juga menegaskan bahwa potensi denda tersebut tidak memberikan dampak material terhadap laporan keuangan perseroan, termasuk pos aset, kewajiban kontinjensi, maupun laba bersih tahunan.
Baca Juga
Mentan Amran Sebut Indonesia Siap Kendalikan Harga CPO Dunia Lewat B50
Lebih lanjut, Gozco menyampaikan telah menempuh langkah penyelesaian legalitas lahan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Perseroan juga memastikan akan mempertahankan hak atas lahan sawit yang dikelola melalui pendekatan administratif dan legislasi sesuai aturan hukum. “Perseroan akan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang guna mencari solusi yang seimbang antara kepastian hukum dan keberlanjutan kegiatan usaha,” tutup manajemen Gozco.

