Hati-hati! OJK Bakal Tindak Tegas 'Exchanger' Kripto Ilegal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan aset kripto ilegal di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas ekosistem aset kripto nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, penegakan hukum terhadap kegiatan jasa keuangan ilegal, termasuk exchanger kripto yang tidak berizin, akan menjadi prioritas utama pihaknya.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan jasa keuangan ilegal ini akan terus menjadi prioritas dan fokus kami dan akan menjadi langkah utama untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat ke depannya,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga
OJK Proses 1 Izin Baru untuk Bursa Kripto dan 5 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital
Menurut Hasan, OJK tengah menyiapkan rekomendasi strategi penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai kripto exchange yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal tersebut meliputi pemblokiran akses hingga penghentian kegiatan operasional platform ilegal tersebut.
“Langkah ini akan kami lakukan secara kolaboratif dalam kerangka katakanlah Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di tempat kami, serta tentu kerjasama strategis dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dan juga bersama mitra teknologi dalam upaya untuk melakukan katakanlah pemblokiran, takedown platform illegal dimaksud,” katanya.
Baca Juga
“Juga untuk dapat memastikan menghentikan kegiatan exchange kripto yang tidak berizin yang tentu berpotensi merugikan masyarakat, konsumen dan juga di sisi lain merugikan ekosistem aset kripto domestik yang berizin resmi,” sambung Hasan.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bersama Komisi XI DPR, Rabu (24/9/2025), Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Yudhono Rawis menyebutkan keterbatasan produk dan inovasi di pasar domestik menjadi salah satu penyebab maraknya pengguna kripto Indonesia bertransaksi melalui exchange luar negeri. Dari hasil riset, transaksi global pengguna asal Indonesia mencapai US$ 157 miliar, jauh lebih tinggi dibanding volume transaksi di exchange berizin dalam negeri yang hanya US$ 42 miliar.
“Transaksi global user Indonesia itu US$ 157 miliar, jadi selisihnya US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun tidak terjadi di exchange Indonesia,” kata Yudhono.
Ia menambahkan, di negara lain regulasi yang jelas justru memicu inovasi. Contohnya adalah The Guiding and Establishing National Innovation for U.S Stablecoins Act (GENIUS Act) yang baru-baru ini disetujui parlemen, membuka jalan bagi stablecoin dipakai untuk transaksi sehari-hari.
Selain mendorong pengakuan kripto sebagai alat pembayaran, Aspakrindo-ABI juga mengusulkan penindakan tegas terhadap exchange ilegal di Indonesia, serta evaluasi kebijakan perpajakan kripto agar tidak mendorong pengguna lari ke platform global maupun decentralized exchange.
“Ini yang mungkin usulan kami, penindakan tegas pada lembaga atau satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal termasuk pemblokiran akses untuk platform perdagangan dan juga mungkin memang efek pidana ya untuk aktivitas ilegal yang dilakukan,” ucap Yudhono.
“Pajak kripto itu di penjualan saja sebesar 0,21%. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi ini yang ingin tidak membayar pajak, mereka akan langsung akses ke exchange global ataupun ke decentralized exchange,” sambung dia.
Dengan tiga usulan tersebut yaitu inovasi produk, penindakan exchange ilegal, dan pembenahan pajak, Aspakrindo-ABI berharap industri kripto di Tanah Air bisa terus berkembang sejalan dengan yang terjadi secara global.
“Sehingga tentunya bisa menghasilkan manfaat ekonomi yang bagus buat Indonesia,” kata Yudhono.

