CFX Hapus 291 Token, Jumlah Token Kripto yang Legal Diperdagangkan Kini Hanya 1.153
JAKARTA, investortrust.id - Bursa kripto Indonesia PT Central Finansial X (CFX) melakukan perubahan atas Daftar Aset Kripto (DAK) yang legal untuk diperdagangkan di Pasar Keuangan Digital, dari sebelumnya 1.444 menjadi 1.153 token atau koin. Artinya, ada pengurangan sebanyak 291 token. Adapun, daftar tersebut memang bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pasar dan evaluasi berkala.
CFX menyatakan, penetapan daftar aset ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perkembangan global sektor kripto.
Adapun tujuan dari pembaruan Daftar Aset Kripto tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian dan perlindungan konsumen saat melakukan transaksi kripto.
Baca Juga
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Direktur CFX Lukas Lauw disebutkan bahwa kebijakan tersebut bersandar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, Pasal 9 ayat (1) dan (2).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT Central Finansial X No. CFX/DIR-SK/006/VI/2025 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto. Daftar tersebut secara efektif mulai berlaku sejak 23 Juni 2025.
Berikut daftar lengkap yang terdiri dari 1.153 token terdaftar: https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/06/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-23-Juni-2025.pdf.
Baca Juga
Percepat Adopsi Kripto, OJK-nya Thailand Segera Rilis Penerbitan Token
Sebagai catatan, selain merilis Daftar Aset Kripto untuk acuan perdagangan aset digital di dalam negeri, CFX juga merilis daftar 20 token yang telah melakukan rebranding.
Termasuk Maker yang kini berubah menjadi Sky, kemudian Dai menjadi USDS, Fantom menjadi Sonic, dan Litentry menjadi Heima dan lainnya. Pembaruan itu sejalan dengan perkembangan yang terjadi di pasar global.

