Trump Menandatangani Perintah Tarif Baru, Pasar Kripto Bersiap Hadapi Dampaknya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pada Jumat (1/8/2025) hari ini, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif hingga 50% atas impor dari 67 negara, efektif 7 Agustus di Washington D.C.
Tarif yang belum pernah terjadi sebelumnya ini diperkirakan akan berdampak pada dinamika perdagangan global dan pasar saham, yang berpotensi menyebabkan pergeseran ekonomi yang signifikan dan volatilitas pasar yang meningkat.
Wawasan dari tim peneliti Coincu menyoroti potensi hasil dari strategi tarif ini, baik di pasar tradisional maupun pasar berkembang. Reaksi global dan adaptasi keuangan dapat menekan ekonomi tradisional maupun valuasi aset digital, dengan mengandalkan tren historis untuk menginformasikan prediksi.
Baca Juga
Harga Emas Naik karena Investor Cari 'Safe Haven' Jelang 'Deadline' Tarif Trump
Adapun penerapan tarif sebesar ini terakhir kali terjadi selama pergeseran ekonomi yang signifikan di masa lalu, yang memengaruhi perdagangan global dan stabilitas ekonomi.
Menurut CoinMarketCap, Jumat (1/8/2025) pagi, Bitcoin (BTC) turun ke level harga US$ 115.000-an dengan kapitalisasi pasar sebesar US$ 2,30 triliun. Selama 24 jam terakhir, volume perdagangan tercatat sebesar US$ 75,48 miliar, mencerminkan perubahan sebesar 6,64%. Variabilitas harga terkini menunjukkan penurunan sebesar 2,08% selama sehari terakhir, sementara perubahan 90 hari menunjukkan kenaikan sebesar 19,71%.
Baca Juga
Harga Minyak Terseret Ancaman Tarif Trump dan Lonjakan Stok AS
Analisa kripto dengan mudah dan cepat dengan InvestingPro, dapatkan diskon tambahan khusus untuk pembaca Investortrust, klik di sini

