BEI Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Struktur Kepemilikan Indokripto Koin Semesta (COIN)
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak terdapat pelanggaran ketentuan hukum dalam struktur kepemilikan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) maupun entitas anak usahanya, PT Kustodian Koin Indonesia (KKI) terkait dengan catatan hukum salah satu individu yang dikaitkan dengan perusahaan.
Sebelumnya, isu ini mencuat ke publik usai pemberitaan mengenai Andrew Hidayat yang memiliki keterkaitan dengan entitas tersebut sempat tersandung kasus hukum pada tahun 2015. Namun, BEI menepis tidak ada pelanggaran regulasi dalam struktur kepemilikan dan perizinan yang dimiliki oleh perseroan maupun entitas anaknya.
"Mengacu peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka mengatur bahwa Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan,” jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga
Induk Usaha CFX 'Indokripto Koin Semesta' (COIN) Patok Harga IPO Rp 100 per Lembar
Hal ini juga ditegaskan oleh Konsultan Hukum Perseroan yang menyatakan catatan hukum terhadap Andrew Hidayat tidak termasuk dalam tindak pidana ekonomi atau keuangan tersebut.
Selain itu, sejak 27 Desember 2023, entitas anak COIN yakni KKI telah mendapatkan izin resmi sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI, dan status izin tersebut tetap berlaku secara sah meskipun saat ini terjadi peralihan otoritas pengawasan dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.
Sebagai informasi tambahan, pada prospektus penawaran umum Perseroan halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025, disampaikan bahwa terkait dengan pemberitaan di beberapa media massa mengenai dugaan korupsi lelang barang rampasan negara, sebagaimana ditegaskan oleh Perseroan dan melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat bahwa tidak terdapat hubungan antara pihak terkait dan proses lelang tersebut.
Baca Juga
"Andrew Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut," tutur Nyoman.
Dengan berbagai klarifikasi ini, COIN menekankan bahwa seluruh proses penawaran umum saham perdana (IPO) telah dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Adapun, induk usaha Bursa Aset Kripto CFX, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) mematok harga penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Rp 100 per saham. Ini merupakan batas bawah dari harga penawaran awal alias bookbuilding yang berada dalam rentang Rp 100–105 per saham.
Dengan demikian, dengan Rp 10.000 investor sudah bisa menggenggam 1 lot saham COIN dan perseroan bakal meraih dana segar sebesar Rp 220,58 miliar. Aksi korporasi ini akan menjadikan, COIN sebagai IPO perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Ade Wahyu mengatakan bahwa perseroan akan melepas sebanyaknya 2,2 miliar lembar saham atau setara dengan 15% dari total saham yang dicatatkan. Bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Ciptadana Sekuritas Asia.
“IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Ade di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Sekitar 85% dana IPO COIN akan diberikan kepada CFX dan sisanya diberikan kepada ICC. Dana IPO COIN untuk kedua anak usaha tersebut dalam bentuk penyertaan modal yang akan digunakan untuk modal kerja (Operational Expenditure) atas kegiatan operasional CFX dan ICC,” kata Ade.
- Tanggal Penting:
- Masa Penawaran Awal: 23 - 25 Juni 2025
- Tanggal Efektif: 30 Juni 2025
- Masa Penawaran Umum: 2 - 7 Juli 2025
- Tanggal Pencatatan di BEI: 9 Juli 2025
- Jumlah Saham yang Ditawarkan: 22.058.824 lot
- Harga Penawaran Saham: Rp 100 per saham

