Kadin Indonesia: POJK 27/2024 Jadi Titik Tolak Pertumbuhan Aset Kripto di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut perluasan adopsi aset kripto makin meningkat setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
“Kalau saya sendiri dari Kadin beranggapan bahwa setiap perkembangan teknologi bisa membuat kita leapfrog dan itu selalu kita support,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Transformasi Teknologi dan Digital Kadin Indonesia Teguh Anantawikrama, saat diskusi Cryptalk with Triv, yang digelar Investortrust, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya mendukung, Teguh menjelaskan Kadin Indonesia berupaya terus mengedukasi publik mengenai keberadaan kripto. Sebab, tantangan terbesar untuk menghadirkan aset kripto ke publik yaitu literasi.
Meski mengaku sebagai trader, Teguh mengatakan terjadi gap untuk memahami kripto akibat perbedaan usia. Bagi generasi baby boomers, kata Gus Teguh, demikian sapaan akrabnya, perlu waktu untuk mendalami prinsip aset kripto.
“Bahkan baru belakangan ini saya mengerti perlunya kepemilikan aset kripto yang bisa digunakan untuk remitansi pajak,” ujar dia.
Baca Juga
Pamor Kripto Melejit, Banyak Transaksi Ekspor-Impor Beralih ke Stablecoin
dalam kesempatan yang sama, Teguh menyoroti bakal hadirnya Renminbi Digital yang dikembangkan bank sentral China. Alih-alih ingin disebut kripto, Renminbi Digital sejatinya memiliki aturan yang berbeda.
“Nanti efeknya di aspek perdagangan, penggunaannya sebagai alat remittance,” ucap dia.
Teguh ingin mengundang pelaku di sektor kripto Indonesia untuk mengantisipasi Renminbi Digital. Sebab, Renminbi Digital ini sekarang sudah ditandatangani oleh 38 negara.
“Beberapa negara di Saudi dan beberapa negara kuat di Asia. Nah ini kita perlu khawatir,” kata dia.

