Exchange Kripto Ilegal dari Luar Negeri Sulit Ditelusuri, OJK Tingkatkan Pengawasan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pengawasan terhadap pedagang aset kripto yang terdaftar di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sedangkan exchange kripto ilegal yang berbasis di luar negeri masih menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum.
“Kalau yang diawasi oleh kita, pedagang kripto itu adalah pengawasan kita. Tapi memang kalau yang ilegal, itu yang memang sulit,” ujarnya, dalam acara buka puasa bersama OJK dengan media, di Jakarta, Selasa (12/3/2025).
Menurut Kiki biasa ia disapa, dalam sejumlah laporan terbaru yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center, ditemukan pola kasus yang tak hanya melibatkan marketplace atau akun di dalam negeri semata, tapi jga sudah merambah ke penggunaan aset kripto sebagai bagian dari modus penipuan.
Baca Juga
Bursa Saham Jerman Deutsche Börse Mau Luncurkan Penyimpanan Kripto
“Kalau itu yang dalam pengawasan OJK, itu mudah ya kita telusuri, kita blokir dan lain-lain. Tapi yang memang agak sulit, ketika itu merupakan yang ilegal, atau yang tidak terdaftar di kita,” katanya.
Sementara itu, lanjut Kiki, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menelusuri aduan-aduan terkait exchange kripto ilegal. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait negara asal dari platform ilegal yang dilaporkan.
Baca Juga
Dapat Lampu Hijau, Coinbase Akhir 2025 Kembali Tawarkan Perdagangan Kripto di India
“Belum, tapi intinya dari aduan-aduan itu, kita akan mengajak dari tempat-tempat pengawasan kripto untuk masuk di dalam Indonesia Anti-Scam Center,” ucap Kiki.

