OJK Targetkan Aturan Soal Initial Coin Offering Aset Kripto Rampung Kuartal III 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan terkait penawaran koin aset digital dan aset kripto baru atau initial coin offering (ICO) bakal rampung pada kuartal III atau paling lambat kuartal IV tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK sudah memasukan dan mencanangkan ICO dalam rencana program legislasi (Proleg) tahun ini. Salah satu yang diajukannya adalah pembentukan peraturan di tingkat POJK yang terkait dengan penawaran aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
“Nah sekarang baru tahap awal, targetnya sih di kuartal III sampai kuartal IV, jadi diawali seperti aturan POJK. Pembentukan peraturannya diawali dengan kajian yang akan nanti menghasilkan kajian akademis. Nah dalam kajian ini, kami tentu melibatkan seluruh ekosistem yang ada, termasuk dari para pelaku dan juga asosiasi,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Aturan ICO, sambung Hasan, akan dibuat secara hati-hati dan mengacu pada peraturan sejenis yang berlaku di regional dan global. OJK dalam hal ini juga akan dibantu oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Saya kira yang pertama kita akan mendorong aspek kemanfaatan dari koin yang akan dilakukan penawarannya. Yang kedua tentu akan memunculkan kecukupan yang memadai dari disclosure-nya,” ujarnya.
Baca Juga
“Nah tentu kami juga ingin sebetulnya lebih memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin-koin domestik yang tadi, yang memiliki underlying yang baik, kemanfaatan yang dirasakan. Sehingga tidak lagi misalnya harus melakukan itu di luar negeri lagi seperti yang sekarang,” tambah Hasan.
Ia pun berharap dengan payung pengaturan untuk membuka ruang ICO, maka akan semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata misalnya tokenisasi, seperti Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).
Dengan aturan ini Hasan juga berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan aset kripto yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada aktivitas perekonomian nasional. Dengan aturan yang jelas, Hasan pun berharap akan terbuka akses pendanaan dari sektor keuangan yang lebih luas.
“Jangan sampai potensi, sekali lagi ya penerbitan kripto yang katakanlah mengeksplorasi manfaat ekonomi dan aktivitas domestik, jangan sampai kemudian tidak ada tempat untuk dilakukan penawarannya di dalam negeri. Nah itu yang menjadi langkah awal. Kalau itu sudah ada, kita harapkan kemudian animo untuk katakanlah membuat tokenisasi dengan aset-aset yang bermanfaat tadi menjadi lebih banyak,” jelas Hasan.
Baca Juga
Aset Digital Kian Berinovasi, OJK Sebut Tokenisasi Bakal Jadi Tren di 2025
Apalagi OJK menyebut, tren tokenisasi diperkirakan akan menjadi salah satu pendorong utama inovasi dalam industri aset digital di tahun 2025. Indonesia pun memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat inovasi dan perdagangan aset keuangan digital di kawasan.
Berdasarkan laporan Chainalysis tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ke-3 dalam Global Crypto Adoption Index , di bawah India dan Nigeria. Data per Desember 2024 menunjukkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta akun, dengan nilai transaksi tahunan mencapai Rp 650,6 triliun, meningkat 335,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tren ini semakin menguat secara global, dengan pasar tokenisasi real world asset (RWA) tumbuh lebih dari 60% hingga mencapai nilai US$ 13,5 miliar pada tahun 2024,” ujar Hasan dalam seminar “Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience” di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

