Siap-siap! Dengan Status Baru Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital, OJK Bakal Buka Peluang Inovasi Baru
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setelah peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 10 Januari 2025, kini aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, pengkategorian baru tersebut mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
”Di sana (UU P2SK) dinyatakan itu adalah aset keuangan digital, jadi keluarganya tentu aset keuangan secara khusus adalah aset keuangan yang bentuknya digital. Tentu seluruh pengaturan dan pengawasan akan menyelaraskan,” ujarnya, kepada media di sela-sela acara Pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Hasan menjelaskan, di dalam ekosistem OJK, penyelenggara perdagangan aset kripto akan masuk kategori penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan tunduk pada pengaturan dan pengawasan.
Kemudian untuk pengembangan ke depan, lanjut dia, akan terbuka potensi untuk memanfaatkan fitur aset keuangan dari kripto ini, termasuk dalam upaya pengembangan inovasi-inovasi baru untuk memunculkan berbagai produk dan layanan keuangan digital baru yang didukung oleh aset kripto.
Lebih lanjut, OJK juga membuka peluang bagi investasi berbasis aset kripto, seperti tokenisasi aset dunia nyata atau real world asset (RWA). “Jauh sebelum ini pun, teman-teman di OJK sudah menerima berbagai peminatan untuk melakukan sandboxing, uji coba dan kemudian dilakukannya pengembangan bersama untuk bentuk tokenisasi dari berbagai real world asset,” kata Hasan.
“Ada yang underlying-nya komoditas emas, ada yang underlying-nya aset fisik properti, ada yang underlying-nya berupa surat berharga, ada juga berbagai aset kripto atau tokenisasi yang underlying-nya adalah proyek-proyek yang sebetulnya sangat prospektif,” sambung dia.
Baca Juga
Seiring dengan perubahan klasifikasi aset kripto ini, OJK juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait aspek perpajakan. “Sebelumnya tentu pengaturan terkait kripto dikaitkan dengan barang atau komoditas. Ini sedang dalam pembahasan dan diskusi kami dengan teman-teman kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ucap Hasan.
Selain itu, dengan potensi pengembangan instrumen keuangan berbasis kripto seperti exchange traded fund (ETF) yang berisi portofolio aset digital, menjadi salah satu aspek lainnya yang tengah didiskusikan OJK dengan Kementerian Keuangan.
“Jadi hal-hal itu yang tentu menjadi respon awal yang kami lakukan dalam upaya mengoptimalkan perubahan bentuk kategori kelas aset dari aset kripto yang semula komoditas atau barang kemudian menjadi bentuk aset keuangan,” kata Hasan.

