Singapura Jadi yang Terdepan di Asia Tenggara Soal Lisensi Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Singapura menjadi yang terdepan sebagai negara pusat kripto di Asia Tenggara. Pasalnya, di tahun ini negara tersebut telah mengeluarkan 13 lisensi kripto yang berbeda atau lebih dari dua kali lipat dibanding yang dikeluarkan di tahun sebelumnya.
Melansir BeInCrypto, Kamis (26/12/2024), di tahun ini Singapura telah memberi lisensi kepada exchange besar seperti OKX dan Upbit, serta perusahaan lain seperti BitGo, GSR, dan Anchorage. Negara ini terus melanjutkan agendanya untuk menarik para perusahaan aset digital, dengan menawarkan kebijakan listing token dan kustodi aset yang fleksibel.
Pada Selasa lalu (24/12), Independent Reserve menjadi exchange aset kripto pertama di Singapura yang me-listing RLUSD (stablecoin yang diterbitkan Ripple Labs). Integrasi ini akan meningkatkan pengalaman klien yang berbasis di Singapura dengan memungkinkan solusi likuiditas lintas batas yang efisien, menghasilkan transaksi global yang lebih cepat dan hemat biaya.
“Independent Reserve bangga menjadi exchange teregluasi pertama di Singapura yang menawarkan akses aman dan andal ke RLUSD, tetap setia pada misi kami memanfaatkan teknologi kripto dan blockchain untuk mengubah layanan keuangan,” ujar CEO Independent Reserve Singapura Lasanka Perera.
Baca Juga
Singapura Jadi Pusat Inovasi Blockchain Nomor Satu di Dunia, Kok Bisa?
Saat ini, pengguna dapat membeli dan menjual RLUSD menggunakan dollar Singapura dan Amerika Serikat (AS). Dengan penambahan ini, Independent Reserve menjadi platform ke-10 yang menawarkan stablecoin dari Ripple.
Singapura memiliki keunggulan khusus dibandingkan Hong Kong. Meski regulator berniat mengizinkan lebih banyak exchange di akhir tahun, namun hanya tujuh platform yang sepenuhnya terlisensi di Hong Kong, dengan empat di antaranya menerima persetujuan di minggu ini.
Baca Juga
Survei: 37% Investor Ritel Uni Emirat Arab Mau Tingkatkan Investasi Kripto di 2025
Karena aturan lisensi yang ketat, Hong Kong tertinggal dalam daya tarik bisnisnya bagi perusahaan kripto. Regulasi di negara tersebut membatasi perdagangan aset kripto pada aset yang lebih likuid seperti Bitcoin dan Ethereum, mengecualikan token lain dari perdagangan.
Ditambah, sikap China yang melarang perdagangan kripto, menjadi hambatan bagi ambisi Hong Kong untuk menjadi pusat kripto terkemuka. Karena, Hong Kong menghadapi lingkungan regulasi yang unik dipengaruhi oleh hubungan dekatnya dengan daratan China.
Sebaliknya, kerangka regulasi yang revolusioner dan lingkungan yang mendukung secara keseluruhan di Singapura telaah memposisikannya sebagai basis jangka panjang yang lebih menarik dan stabil bagi bisnis kripto di Asia yang lebih luas.

