OJK Kaji Calon Emiten Kripto yang Dikabarkan Siap Melantai di Bursa
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pihaknya tengah mengkaji satu calon emiten bidang perdagangan aset kripto yang akan melakukan initial public offering (IPO). Dikabarkan calon emiten tersebut akan menggalang dana sebesar Rp1 triliun lewat bursa efek.
Disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses penelaahan pada beberapa calon emiten yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Saat ini hal yang dapat kami sampaikan bahwa OJK sedang dalam proses penelaahan beberapa calon emiten, yang salah satunya memang ada yang bergerak di industri kripto,” tulis Inarno dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, (15/12/2024).
Sayangnya Inarno tidak menyebut nama perusahaan, jumlah aset ataupun nilai penawaran umum yang akan dilakukan. Ia pun tak menyebut apakah calon emiten tersebut telah memperoleh izin publikasi untuk melakukan bookbuilding.
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan aset kripto yang akan melakukan initial public offering (IPO) dengan nilai jumbo dalam waktu dekat ini.
Baca Juga
Direktur Utama Datindo Entrycom, E Agung Setiawati mengatakan bahwa telah menerima mandat dari salah satu perusahaan kripto untuk Biro Administrasi Efek (BEA) sebagai langkah menjadi perusahaan tercatat di BEI.
“Kalau kami yang jadi BAE sudah pasti size IPO besar. Untuk yang kripto ini incar Rp 1 triliun,” kata Agung saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (5/12/2024).
Dikatakan, penjamin pelaksana efek perusahaan calon emiten tersebut telah menunjuk Ciptadana Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Namun, ia enggan menyebutkan nama perusahaan secara detail.
“Perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan bukan aplikasi,” terang dia.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi regulator pedagang aset kripto per Januari 2025. OJK telah menyusun bentuk pengaturan industri itu dengan akan mewajibkan mempertahankan ekuitas lebih dari Rp 50 miliar. Yang mana, bila belum memiliki izin usaha, OJK mensyaratkan pedagang aset kripto memiliki modal disetor lebih dari Rp 100 miliar.
Berdasarkan rancangan peraturan OJK tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dikutip Senin, (9/9/2024) bahkan OJK berwenang meminta penambahan modal disetor dan ekuitas.

