Emiten Mamin Bakal Terpengaruh PPN 12%, Simak Strategi Platinum Wahab Nusantara (TGUK)
JAKARTA, investortrust.id – Kinerja emiten makanan dan minuman (mamin) yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terpukul jika pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) pun menyiapkan strategi khusus untuk menyiasatinya.
Direktur Utama Platinum Wahab Nusantara, Maulana Hakim menyatakan, penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan menyebabkan kenaikan bahan baku sebesar 9% secara tidak langsung. Kondisi itu bakal berpengaruh terhadap margin perseroan.
Kendati demikian, menurut Maulana, meningkatkan harga jual produk bukan prioritas perseroan. Soalnya, target pasar Platinum Wahab Nusantara adalah masyarakat kelas bawah hingga masyarakat kelas menengah.
Baca Juga
Platinum Wahab (TGUK) Lapor Penggunaan Dana IPO, Ada Sisa Rp 29,43 Miliar
“Kenaikan harga dalam kondisi saat ini tidak berpihak kepada target market kami di middle low. Jadi, strategi kami jika PPN 12% diberlakukan adalah mengeluarkan produk baru dan melihat efisiensi ke dalam. Ini untuk mitigasi risiko,” ujar Maulana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Karena itu, menurut Maulana Hakim, perseroan tengah mencari alternatif dengan mengembangkan kanal-kanal alternatif diluar store jika pemerintah merealisasikan rencana penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta sebelumnya mengatakan, kenaikan PPN 12% akan berdampak kepada emiten pada sektor tertentu, terutama yang berkaitan dengan bahan baku, seperti restoran.
Kenaikan PPN juga berpotensi menekan perekonomian Indonesia yang hingga kini masih dibayangi faktor-faktor eksternal, seperti dinamika kebijakan Trump, America First. “Karena memang disitu tingkat kompetisinya sangat positif ya,” ujar Nafan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan pekan lalu menyatakan, penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Pemerintah akan terlebih dahulu memberikan stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat sebelum memberlakukan beleid tersebut.
Berdasarkan catatan investortrust.id, jika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025, berarti dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun terjadi dua kali penaikan tarif PPN. Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif PPN pada April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%.
Baca Juga
TGUK dan AICE Siap Kucurkan Rp 700 Miliar untuk Perluas Pasar Esgrim Island dan Mogrim
Hasil kajian Bank Dunia menunjukkan, penaikan PPN tidak banyak berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Selain itu, penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Realisasi tambahan penerimaan pajak dari penaikan tarif PPN hanya mencapai 0,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Setahun setelahnya, realisasi penerimaan pajak dari PPN hanya bertambah 0,4% PDB. Salah satu hambatan utama dalam optimalisasi penerimaan PPN adalah inefisiensi dalam sistem pengumpulan pajak.

