Intip Biaya-biaya untuk Bergelut di Industri Kripto, Mulai dari Pendaftaran hingga Transaksinya
JAKARTA, investortrust.id - PT Central Finansial X (CFX) bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024. Surat edaran ini mengatur biaya pendaftaran, biaya tahunan, dan biaya transaksi bagi anggota bursa aset kripto dan anggota kliring aset kripto, serta calon anggota dari kedua lembaga tersebut.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 9 Tahun 2024, yang mengizinkan bursa dan lembaga kliring aset kripto untuk menetapkan, serta memungut biaya atas jasa yang diberikan kepada anggotanya.
Ketentuan Biaya Keanggotaan dan Transaksi
Dalam surat edaran bersama tersebut, CFX dan KKI menetapkan beberapa ketentuan biaya sebagai berikut:
1. Total biaya pendaftaran keanggotaan CFX dan KKI adalah sebesar Rp 350.000.000 yang wajib dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
2. Total biaya tahunan kenggotaan CFX dan KKI adalah sebesar Rp 75.000.000 yang wajib dibayarkan setiap tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).
3. Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto dikenakan Biaya Transaksi sebesar 4bps dari nilai transaksi.
4. Biaya Transaksi pada angka 3 di atas, dipungut oleh CFX dan KKI dari seluruh transaksi berdasarkan laporan transaksi yang diterima oleh CFX dan KKI dengan pembagian pengenaan biaya transaksi sebagai berikut:
a) CFX memungut 75% dari biaya transaksi; dan
b) KKI memungut 25% dari biaya transaksi.
5. CFX dan KKI akan memungut Biaya Transaksi pada angka 3 di atas dari para Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto secara terpisah dengan tata cara pembayaran yang akan ditentukan oleh masing - masing CFX dan KKI.
Segala pajak yang timbul atas penagihan Biaya Transaksi menjadi tanggungan dan dibayarkan oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
6. CFX dan KKI akan memulai memungut Biaya Transaksi pada angka 3 sejak tanggal penerbitan SPAB dan SPAK dari masing-masing Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto.
7 Untuk menghindari keraguan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi para Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sebelum Surat Edaran Bersama ini berlaku, maka pungutan Biaya Transaksi sebagaimana dimaksud angka 3 dimulai sejak Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto tersebut mendapatkan izin PFAK;
b. Bagi para Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto yang belum mendapatkan persetujuan sebagai PFAK sampai dengan Surat Edaran Bersama ini berlaku,
maka pungutan Biaya Transaksi sebagaimana dimaksud angka 3 dimulai sejak tanggal 1 November 2024.
Biaya - biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, belum termasuk pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal karena suatu sebab apapun, biaya - biaya sebagaimana dimaksud angka 1 sampai 3 yang telah disetorkan atau ditransfer, tidak dapat dikembalikan.
Dalam hal terdapat biaya-biaya lain akan ditetapkan dan diinfokan kemudian oleh CFX dan KKI.
Baca Juga
30 Perusahaan Kripto Masuk Jadi Anggota Bursa Kripto CFX, Berikut Daftar Lengkapnya!
Pencabutan Surat Edaran Sebelumnya
Sejalan dengan pemberlakuan surat edaran baru ini, beberapa surat edaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
• Surat Edaran CFX No. CFX/DIR-SE/003/III/2024 tentang Perubahan Biaya Transaksi Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto tertanggal 6 Maret 2024.
• Surat Edaran Bersama No. 001/SEB/CFX-KKI/IV/2024 tentang Biaya Keanggotaan Bursa dan Kliring Kripto tertanggal 1 April 2024.
• Surat Edaran Bersama No. 002/SEB/CFX-KKI/IV/2024 tentang Penegasan Pembagian dan Tata Cara Pemungutan Biaya Transaksi tertanggal 12 Agustus 2024.
Dalam surat yang diteken oleh Direktur Utama CFX Subani dan Direktur Utama KKI Jessy pada 28 Oktober 2024 di Jakarta tersebut, tertulis bahwa Surat Edaran Bersama ini mulai efektif berlaku pada 28 Oktober 2024 dan bisa mengalami perubahan untuk penyempurnaan di masa depan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi terkait biaya yang dikenakan bagi anggota bursa dan kliring aset kripto di Indonesia.
Pada tanggal yang sama, CFX bersama KKI juga secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024. Surat edaran ini mengatur biaya transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto (non IDR pairs).
Baca Juga
1 Tahun Perjalanan Bursa Kripto CFX di Tanah Air, Ini Harapan Para Pedagang Kripto
Berikut ketentuannya:
1. Biaya transaksi Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto Non IDR Pairs yang dikenakan kepada seluruh Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto adalah sebesar 8 bps dari nilai transaksi.
2. Biaya transaksi pada angka 1 di atas, dipungut oleh CFX dan KKI dari seluruh transaksi berdasarkan laporan transaksi yang diterima oleh CFX dan KKI dengan pembagian pengenaan biaya transaksi sebagai berikut:
a) CFX memungut 75% dari biaya transaksi; dan
b) KKI memungut 25% dari biaya transaksi.
3. CFX dan KKI akan memungut biaya transaksi pada angka 1 di atas kepada Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto secara terpisah dengan tata cara pembayaran yang akan ditentukan oleh masing - masing CFX dan KKI.
Segala pajak yang timbul atas penagihan biaya transaksi menjadi tanggungan dan dibayarkan oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. CFX dan KKI akan memulai memungut biaya transaksi pada angka 1 (satu) di atas dari Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto terhitung sejak tanggal 1 November 2024.
Surat Edaran Bersama ini berlaku efektif pada tanggal 28 Oktober 2024 dan dapat berubah sewaktu-waktu dalam rangka penyempurnaannya.
Respon Pedagang
Menanggapi Surat Edaran Bersama itu, CMO Tokocrypto Wan Iqbal mengatakan, Tokocrypto telah menerapkan kebijakan terbaru terkait biaya transaksi kripto. Setiap transaksi pembelian dan penjualan aset kripto dikenakan biaya CFX sesuai dengan adanya PerBa No. 9/2024, dan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024.
“Namun, sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna, hingga saat ini Tokocrypto masih menanggung biaya CFX, sehingga tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna selama melakukan transaksi,” ujarnya Selasa (12/11/2024).
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto ke arah yang lebih baik, dari sisi adopsi maupun volume transaksi. Seperti kita ketahui, adanya biaya CFX bertujuan untuk melindungi pengguna dan memastikan proses transaksi lebih aman.
Untuk itu diperlukan edukasi dari CFX untuk sama-sama mengedukasi pengguna agar lebih memahami pentingnya biaya ini dalam menjaga integritas dan keamanan transaksi kripto.
“Tokocrypto berkomitmen untuk mendukung upaya edukasi ini dengan menyediakan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya transaksi, sehingga pengguna dapat merasa lebih percaya diri dan terlindungi,” katanya.

