Ekspor 30% Produksi, Bukit Asam (PTBA) Tunjuk Tiga Bank Penampung DHE SDA
JAKARTA, investortrust.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) fasilitas pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tiga bank BUMN.
Penandatanganan tersebut dilakukan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin mengatakan, nota kesepahaman ini memperkuat kolaborasi PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.
Baca Juga
Bukit Asam (PTBA) dan KAI Logistik Teken Kerja Sama Jasa Bongkar Muat Batu Bara
“Kerja sama ini juga diharapkan membuat PTBA dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga bisa berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Farida dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id Rabu, (2/10/2024).
Penunjukan tiga bank penampung DHE SDA ini juga sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).
"Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance," ucap Farida.
Baca Juga
Indonesia Gerus Devisa Rp 450 Triliun untuk Impor Migas, Bahlil bakal Lakukan Ini
Farida menjelaskan, PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30% ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk rekening khusus atau instrumen keuangan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), di mana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
PTBA senantiasa aktif dalam melakukan penempatan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai laporan keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan US$ 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.
Baca Juga
Jaga Kinerja Tetap Positif, Bukit Asam (PTBA) Perbesar Pasar Ekspor ke Sejumlah Negara Ini
Sebagai informasi, penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta, Senin (30/9/2024).

