Berstatus Perusahaan Terbuka, OJK Tagih Bank Muamalat Listing di Bursa
JAKARTA, investortrust.id – Perusahaan layanan perbankan syariah pertama di Indonesia, PT Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan terbuka. Namun hingga kini saham Bank Muamalat belum tercatat di Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mengingatkan pemegang saham Bank Muamalat untuk mencatatkan sahamnya di bursa.
“OJK telah memberitahukan PT Bank Muamalat bahwa Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek. Pada saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (10/9/2024).
Pada tahun lalu, sempat mengemuka rencana Bank Muamalat untuk listing sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sayangnya hingga saat ini rencana tersebut belum juga terlaksana.
Baca Juga
Begini Jurus Bank Muamalat Genjot Bisnis ‘Wealth Management’
Asal tahu, Bank Muamalat telah menjadi perusahaan terbuka sejak tahun 1993 namun hingga saat ini belum mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikatakan Inarno, OJK telah senantiasa mengingatkan PT Bank Muamalat bahwa Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hingga saat ini Bank Muamalat tengah dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia.
Menurut peraturan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-A tentang Pencatatan saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, ketentuan umum pencatatan menyebutkan bahwa Perusahaan Tercatat wajib mencatatkan seluruh saham yang dikeluarkannya dan telah disetor penuh (company listing), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Didorong Musim Haji, Transaksi Kartu Debit Bank Muamalat di Luar Negeri Melonjak 121% per Juni 2024
Lebih lanjut BEI memaparkan bahwa manfaat menjadi perusahaan tercatat adalah memperoleh sumber pendanaan baru, memberikan keunggulan kompetitif pengembangan usaha, dapat melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui penerbitan saham baru, peningkatan kemampuan going concern, meningkatkan citra perusahaan, dan meningkatkan nilai perusahaan.

