Tender Offer Saham Green Power (LABA) Kemurahan? Begini Komentar BEI
JAKARTA, investortrust.id – Pengendali baru PT Green Power Group Tbk (LABA), yakni PT Nev Stored Energy akan melaksanakan penawaran tender wajib atau tender offer dengan harga Rp 121 per saham.
Namun merujuk data RTI, harga saham LABA sudah terapresiasi dan menyentuh level Rp 700 sampai penutupan perdagangan sesi I Jumat (6/9/2024).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menegaskan, pemegang saham publik tidak wajib melepas kepemilikan sahamnya di LABA.
Baca Juga
Green Power (LABA) Target Produksi Baterai Lithium 200 Ribu Pcs Pasca Berganti Pengendali
“Tujuan penawaran tender wajib adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik dalam hal berniat menjual sahamnya kepada pengendali baru pada harga penawaran tender wajib,” jelas Nyoman yang dikutip pada Jumat (6/9/2024).
Sebagai informasi, pengendali baru telah membeli 560 juta saham LABA dari pemegang saham lama dengan harga pengambilalihan Rp 53,12 per saham yang diumumkan pada 1 Juli 2024.
Mengacu kepada ketentuan Pasal 17 POJK No. 9/2018, harga penawaran tender wajib paling rendah adalah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di bursa dalam jangka waktu 90 hari terakhir.
Rentang waktu tersebut terhitung sebelum pengumuman pengambilalihan yakni 2 April – 30 Juni 2024 yaitu Rp 120,64. Dalam hal ini, pengendali baru menetapkan bahwa harga penawaran tender wajib adalah sebesar Rp 121 per saham.
Baca Juga
Pengambilalihan Tuntas, Ladangbaja (LABA) Rombak Manajemen dan Ganti Nama
“Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, tujuan adanya peraturan tersebut adalah untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik atas terjadinya pengambilalihan oleh pengendali baru dalam suatu perusahaan terbuka,” tegas Nyoman.
Dari regulasi yang sama, pengendali baru berkewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib. Penawaran tender wajib ini dikecualikan terhadap saham yang dimiliki PT Longping Investasi Indonesia, yakni sejumlah 240 juta saham atau setara 21,75% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada perseroan.
Jumlah tersebut merujuk pada daftar pemegang saham LABA pada 28 Juni 2024. Kepemilikan saham PT Longping Investasi Indonesia dikecualikan dari penawaran tender wajib, karena perusahaan ini memenuhi kualifikasi sebagai pemegang saham utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 POJK No. 9/2018.
Baca Juga
Pengendali Umumkan Lepas 79,1% Kepemilikan, Saham Ladangbaja (LABA) Langsung ARA
Ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 4 POJK No. 9/2018, berbunyi saham yang dimiliki oleh pemegang saham utama dikecualikan dari penawaran tender wajib.
Dengan demikian, penawaran tender wajib akan dilakukan oleh pengendali baru terhadap pemegang saham publik dengan jumlah sebanyak-banyaknya 303.402.553 saham atau sekitar 27,5% dari seluruh modal perseroan yang telah ditempatkan dan disetor. Harga penawaran tender wajib ditetapkan sebesar Rp 121 per saham.
Grafik Saham LABA

