Bos OJK Buka Suara soal Pemecatan 5 Karyawan BEI Akibat Gratifikasi IPO
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seperti yang diketahui, berdasarkan surat pernyataan tertulisnya BEI menyebut telah memecat lima orang karyawannya, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran berupa permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEl.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK mendukung langkah BEI yang memecat karyawannya. Menurut Mahendra, langkah tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan bursa di masyarakat.
Baca Juga
BEI Buka Suara Terkait Kabar Pemecatan 5 Karyawan Akibat Gratifikasi Proses IPO
"Kami tentu mendukung langkah-langkah seperti itu, dengan pemahaman bahwa bursa yang memang dipercaya untuk melakukan transaksi dan proses investasi dari masyarakat, dari publik, harus benar-benar memiliki integritas yang baik. Apabila ada hal-hal yang berdasar atau melanggar ketentuan dan pengaturan yang berlaku tentu harus diberikan sanksi yang seimbang," ujar Mahendra di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut, Mahendra mengungkapkan bahwa proses pelaporan atas tindakan gratifikasi tersebut telah diterima OJK, dan berikutnya OJK mendukung setiap langkah peningkatan disiplin dari direksi Bursa Efek Indonesia.
"Saya rasa itu sudah berjalan, jadi kalau ke KE PMDK (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi) sudah, tentu kita sama, sifatnya mendukung dan supaya terus ditingkatkan disiplin dan integritas dari bursa kita sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan," ungkap Mahendra.
Sebelumnya diberitakan Investortrust.id, berdasarkan surat yang dikirim ke ruang wartawan pasar modal, BEI memcat lima orang karyawannya, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
Dari informasi yang beredar, kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten agar sahamnya dapat tercatat di BEI.
Baca Juga
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
“Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa,” bunyi surat tersebut.

