OJK Denda 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Rp 475 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi administratif berupa denda kepada 2 manajer investasi dan 1 emiten karena melanggar aturan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, sanksi denda terhadap tiga pihak tadi sebesar Rp 475 juta pada Juli 2024.
Di samping laporan terkait penegakan hukum, Inarno menyampaikan beberapa kebijakan di industri pasar modal yang diterbitkan belum lama ini seperti, POJK nomor 10 tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi atau sukuk daerah dan mengganti menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 POJK yang sudah existing.
Baca Juga
OJK Telisik Apakah Ada atau Tidak Tindakan Insider Trading Dua Saham Milik Prajogo Ini
“Kami juga menyusun aturan industri pasar modal diantaranya yang pertama RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek dan RPOJK Liquidity Provider sebagai tindak lanjut undang-undang P2SK dan untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek di pasar modal yang terukur dan teratur,” tutur Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024 secara daring, Senin (5/8/2024).
Yang kedua adalah RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas atau EB dan Pengelolaan Harta Tidak Terurus atau Unclaimed Assets untuk mendorong efisiensi dan integritas pencatatan kepemilikan dan transaksi efek.
Baca Juga
Ketiga adalah RPOJK layanan SCF sebagai penyempurnaan terhadap POJK yang berlaku untuk meningkatkan kualitas transparansi perizinan pengawasan dan tata kelola SCF.
“Terakhir RPOJK pelaksanaan umum pemegang saham atau obligasi ataupun sukuk secara elektronik yaitu untuk mengurangi potensi kegagalan tercapainya kuorum kehadiran karena pemegang obligasi atau sukuk dapat dihadirkan secara daring,” tutupnya.

