HUT Ke-1, Pemblokiran Instagram Exchange Kripto Asing Merupakan Kado Bagi CFX?
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) bursa aset kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia genap berusia 1 tahun pada hari ini, Rabu (17/7/2024). Di sisi lain, yang menjadi topik terhangat hari ini adalah akun Instagram resmi perusahaan perdagangan (exchange) mata uang kripto asing per hari ini tidak bisa diakses setelah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo).
Berdasarkan pantauan investortrust.id pada Rabu (17/7/2024), akun Instagram resmi Binance, Bybit Indonesia, Bitget, Coinbase, Kraken, Kucoin Exchange, dan Mexc tidak bisa diakses. Ketika laman akun tersebut dibuka muncul tulisan "Akun tidak tersedia di Indonesia."
Disebutkan juga bahwa akun tersebut tidak tersedia di Indonesia karena adanya permintaan dari Kemenkominfo. "Ini karena kami (Instagram) mematuhi permintaan dari Kemenkominfo untuk membatasi konten ini," demikian bunyi pengumuman yang ditampilkan di laman akun Instagram resmi perusahaan perdagangan mata uang kripto asing.
Baca Juga
1 Tahun Perjalanan Bursa Kripto CFX di Tanah Air, Ini Harapan Para Pedagang Kripto
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, baik Kominfo dan Bappebti adalah anggota dari Satgas PASTI (pemberantasan aktivitas keuangan digital) yang dulu namanya SWI (satgas waspada investasi). Satgas PASTI selalu rutin merilis entitas yang dianggap ilegal dan kemudian dapat dilakukan pemblokiran atau penindakan bila entitasnya ada di dalam negeri.
“Selalu disampaikan entitas-entitas yang tidak berizin pemerintah Indonesia dan beredar di jaringan informasi dalam negeri, maka akan ditertibkan. Dalam hal ini Binance dan platform lainnya diblokir di jaringan berbasis web dan bahkan sebelumnya pun sudah dilakukan di jaringan Android dan Playstore kerjasama dengan Google Indonesia,” ujarnya kepada investortrust.id, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga
Bappebti: Instagram Pedagang Kripto Asing Diblokir untuk Lindungi Masyarakat
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, seperti telah diketahui dan dipahami bersama, peralihan tugas atau kewenangan pengaturan dan pengawasan untuk aset kripto sesuai UU P2SK saat ini masih dalam masa persiapan-persiapan, dan belum beralih ke OJK.
“Sehingga terkait hal tersebut dapat dikonfirmasi/diperoleh informasinya untuk saat ini ke otoritas terkait Kominfo dan atau Bappebti,” ujarnya kepada investortrust.id.
Direktur Utama CFX Subani, mengungkapkan CFX menghargai upaya Kominfo dalam melindungi kepentingan investor aset kripto di Indonesia melalui pemblokiran akses ke exchange asing yang tidak teregulasi. Langkah ini sejalan dengan tujuan CFX untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan dan teregulasi di Indonesia.
"Sebagai SRO dan perpanjangan tangan pemerintah Indonesia, kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan bahwa hanya platform yang mematuhi regulasi yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, guna melindungi investor dan menjaga integritas pasar," katanya kepada investortrust.id.
Baca Juga
Instagram Exchange Kripto Asing Diblokir, Ini Komentar Kemenkominfo
Di sisi lain, Ketua Umum Aspakrindo-ABI dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI) Robby mengatakan, pemblokiran terhadap exchange kripto asing merupakan adalah langkah yang tepat. “Sebuah langkah yang tepat menurut asosiasi terhadap tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo. Hal tersebut bertujuan melindungi para pelaku usaha yang mana telah mengikuti regulasi yang ada di Indonesia,” ucap Robby sekaligus CCO Reku kepada investortrust.id.
Sebelumnya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen) IKP Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pemblokiran yang pihaknya lakukan merupakan tindak lanjut dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh karena itu, dia tidak berkomentar banyak mengenai pemblokiran tersebut.
"Untuk yang berhubungan dengan investasi dari kripto, dari Kemenkominfo kami memblokir hanya atas permintaan dari OJK atau Bappebti," katanya ketika dihubungi oleh investortrust.id, Rabu (17/7/2024).

