Prospek Stabil, Bank BJB (BJBR) Kantongi Peringkat idAA dari Pefindo
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) mendapat peringkat idAA dari lembaga rating Pefindo.
Analis Pefindo Danan Dito dan Rivky Anantyo mengatakan, peringkat dengan prospek stabil untuk Bank BJB tersebut berlaku untuk periode 17 April 2024 hingga 1 April 2025.
“Peringkat idAA dengan prospek stabil juga berlaku bagi Obligasi Berkelanjutan I Tahun 2017 yang masih beredar, serta peringkat idA+ untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan yang masih beredar,” urai dua Analis Pefindo tersebut dalam keterangan yang dikutip, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1.343.000 di Awal Pekan, Saatnya Beli?
Lebih lanjut disampaikan, peringkat Obligasi Subordinasi berada dua tingkat di bawah peringkat Bank BJB, karena adanya risiko dari Obligasi Subordinasi ini dapat dihapusbukukan pada kondisi non-viability, sesuai dengan POJK 34/POJK.03/2016.
Peringkat Perusahaan mencerminkan posisi Bank BJB yang sangat kuat di pasar captive di provinsi Jawa Barat dan Banten, kualitas aset yang kuat, dan permodalan yang sangat kuat.
Peringkat tersebut dibatasi oleh persaingan yang ketat di luar pasar captive. “Peringkat dapat dinaikkan jika bank bjb mampu memperkuat profil bisnisnya secara substansial dan berkesinambungan, yang harus disertai dengan peningkatan profil keuangan yang signifikan,” kata dia.
Sebaliknya, peringkat dapat diturunkan jika profil bisnis Bank BJB mengalami penurunan yang signifikan dan terus-menerus, yang dapat diakibatkan oleh hilangnya kehadiran di pasar atau melemahnya kualitas dari pasar captive-nya.
Baca Juga
Bank BJB (BJBR) Raup Laba Rp 1,78 Triliun Sepanjang Tahun 2023
Tekanan untuk penurunan peringkat juga dapat berasal dari pelemahan signifikan profil keuangan secara keseluruhan. Didirikan pada tahun 1961, bank bjb merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Sebagai catatan pada akhir Desember 2023, 75,55% saham Bank BJB dimiliki oleh pemerintahan provinsi, kota, dan kabupaten di wilayah Jawa Barat dan Banten, dan sisanya sebesar 24,45% dimiliki oleh publik.

