OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak, pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan Ultimate Beneficial Owner (UBO) emiten, terkait transaksi saham tiga emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal yang ditemukan dalam pemeriksaan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).
OJK mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun para pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN. Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 di antaranya telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
"Hari ini khusus terkait penegakan hukum terkait 3 emiten utama dalam HSC dimaksud yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN dan CUAN dapat kami sampaikan beberapa poin hasil pemeriksaan hari ini," terang Hasan.
OJK Temukan Manipulasi Saham DSSA
Hasan menjelaskan, OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2023-2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.
OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham tersebut, yang terdiri atas 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.
Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Tindakan tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
OJK Soroti Penjatahan Saham BREN dan CUAN
Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Baca Juga
IHSG Babak Belur Dihajar MSCI, Kapolri hingga Ketua DPR Sambangi BEI, Ada Apa?
OJK telah meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
Selain itu, OJK memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, yang terdiri atas lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terkait dengan penjatahan pasti.
Hasan mengungkapkan, OJK menemukan fakta adanya tindakan yang dilakukan untuk menyamarkan identitas dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN.
