OJK Ungkap Daftar Penindakan Pelanggaran Pasar Modal hingga Oktober 2026, Berikut Rinciannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di bidang pasar modal melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, dan proporsional. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK menyampaikan informasi mengenai kasus, jenis pelanggaran, dan sanksi yang telah dikenakan sepanjang 2026 hingga 31 Oktober (year to date/ytd). Informasi itu mencakup perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.
Dalam keterangan resminya dikutip Minggu (1/11/2026) OJK menyatakan, penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Dalam prosesnya, OJK mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
OJK menilai transparansi penegakan hukum menjadi aspek penting dalam reformasi pasar modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor. Penyampaian informasi tersebut diharapkan memberikan gambaran kepada publik mengenai konsistensi pengawasan dan akuntabilitas penegakan hukum.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan, konsisten, dan akuntabel untuk mendorong perilaku pasar yang berintegritas, melindungi investor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Adapun penindakan tersebut mencakup berbagai perkara, mulai dari penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), perdagangan saham, hingga aktivitas penasihat investasi tanpa izin. Dalam daftar yang diumumkan, OJK menjatuhkan beragam sanksi kepada perusahaan sekuritas, badan usaha, dan individu. Bentuk hukumannya meliputi denda bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, pembekuan izin, serta peringatan tertulis.
Baca Juga
Denda Rp2,1 Triliun Belum Cukup, Usut Dugaan Pidana 31 Saham
Berikut list sanksi OJK berdasarkan perkara:
Perkara sanksi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Sinar Mas Tunggal: denda Rp1,5 triliun.
- PT Sinarmas Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- PT Aldiracita Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- BCA Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- PT Amantara Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
- PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk: denda Rp1,4 miliar.
- PT Supra Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
- PT Buana Capital Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
- PT Waterfront Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
- PT RHB Sekuritas: denda Rp700 juta.
- Rudy, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek: pembekuan izin selama satu tahun
Individu yang berprofesi sebagai sales yang dikenai peringatan tertulis:
- Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas.
- Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas.
- Widya Halim dari BCA Sekuritas.
- Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia.
- Morgan Gindo Wardana Simorangkir dari Trimegah Sekuritas.
- Maria Retnowulan dari Supra Sekuritas Indonesia.
- Wahyu Suci Sugiarto dari Buana Capital Sekuritas
- Baskara alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Perkara penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
1. Anbo Holdings Ltd: denda Rp500 miliar.
Perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
- Tigonis Capital Pte Ltd: denda Rp100 miliar.
- PT Henan Putihrai Sekuritas: denda Rp1,7 miliar.
- PT BRI Danareksa Sekuritas: denda Rp1,7 miliar.
- Jurgantara Usman selaku direktur PT Henan Putihrai Sekuritas: pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan
Perkara perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM)
- Eunice M Satyono: denda Rp5 miliar.
- Chrystal Angella Soegandhi: denda Rp5 miliar.
Perkara perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS)
- Roby Tan: denda Rp1,4 miliar.
- Trisno Wibowo: denda Rp1,4 miliar.
- Jordy Liman: denda Rp1,4 miliar.
- Tan Heng Lok: denda Rp1,7 miliar.
Perkara sanksi penasihat investasi tanpa izin saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON)
- David Santoso: peringatan tertulis.
- Irfan Dzaki Bayduri: peringatan tertulis.
Perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
1. Muhammad Juni Andri Rahman: peringatan tertulis.
Perkara perdagangan saham PT Arkayana Lestari Grup Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
1. Belvin Tannadi: denda Rp5,35 miliar.
Perkara perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
- PT Dana Mitra Kencana: denda Rp2,1 miliar.
- Melani: denda Rp1,8 miliar.
- Upita Amalia: denda Rp1,8 miliar.
Perkara perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID)
1. Ferry Sudjono: denda Rp2,35 miliar.
