BEI Siapkan Gebrakan November, Suspensi Saham Beralih ke Rekening Efek
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan mekanisme baru pengawasan perdagangan saham mulai awal November 2026. Melalui kebijakan ini, BEI akan mengurangi penggunaan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi saham, serta mengalihkan fokus pengawasan kepada rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan mekanisme pengawasan tersebut bertujuan menjaga likuiditas perdagangan saham sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan pasar modal. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merespons dinamika pasar yang terus berkembang.
Baca Juga
IHSG Sesi I Anjlok 1% Terseret Kejatuhan Seluruh Sektor Saham
“Banyak masukan kepada kami bahwa tindakan suspensi atas perdagangan saham itu mengganggu likuiditas di pasar. Mengganggu kepada investor ritel kita yang jumlahnya begitu banyak yang membutuhkan likuiditas,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Jeffrey menjelaskan, dalam mekanisme baru tersebut, BEI akan mengutamakan tindakan pengawasan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, alih-alih menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.
Dengan pendekatan ini, BEI berharap pengawasan pasar tetap berjalan tanpa mengganggu likuiditas perdagangan saham yang dibutuhkan investor, khususnya investor ritel. “Oleh karena itu, dalam tindakan pengawasan kami nanti kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran,” ujar Jeffrey.
BEI akan segera menyosialisasikan mekanisme baru tersebut kepada anggota bursa. Jeffrey berharap kebijakan ini dapat mulai diterapkan pada awal November 2026. Selain mengubah pendekatan suspensi, BEI juga akan mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi terhadap transaksi saham yang dinilai mencurigakan.
Baca Juga
Buka IRF 2026, OJK Tegaskan Sektor Keuangan Indonesia Solid Hadapi Tantangan Global
Selama proses investigasi berlangsung, BEI dapat mengambil tindakan pengawasan terhadap rekening efek tertentu dengan berkoordinasi bersama OJK. Bursa juga tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota bursa, termasuk transaksi yang dilakukan melalui anggota bursa tersebut.
Jeffrey mengatakan, tindakan pengawasan dapat mencakup pembatasan melalui mekanisme UMA serta penghentian sementara kegiatan rekening efek tertentu apabila terindikasi melakukan pelanggaran. “Kami akan mengumumkan kepada publik indikasi awal dimulainya investigasi dan di dalam proses investigasi itu kami dapat mengambil tindakan tertentu berkoordinasi dengan OJK termasuk melakukan pembatasan (UMA) dan (suspensi) penghentian sementara kegiatan dari rekening efek tertentu,” kata Jeffrey.
Ia menambahkan, BEI akan segera menerapkan mekanisme tersebut dan menargetkan pelaksanaannya dimulai pada awal November 2026. Perubahan mekanisme pengawasan ini menandai pergeseran pendekatan BEI dalam menangani transaksi saham yang mencurigakan, dari penghentian perdagangan saham secara keseluruhan menuju tindakan yang lebih terarah terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
