BEI Tetapkan RUPSLB 28 Oktober, Bahas Apa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Agenda tersebut merupakan RUPSLB rutin yang digelar setiap tahun.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, pelaksanaan RUPSLB pada 28 Oktober tidak secara khusus berkaitan dengan proses demutualisasi BEI. Menurutnya, proses demutualisasi masih menunggu perkembangan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“RUPSLB Bursa 28 Oktober, itu kan RUPS RUPSLB yang rutin tiap tahun memang dilakukan, gitu. Tapi kalau demut itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK juga,” kata Iding kepada awak media saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga
BEI Suspend Saham WAPO dan NASI, Sebaliknya Transaksi Tiga Saham Dibuka Kembali
Sebelumnya, BEI menunda pelaksanaan RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026. Penundaan tersebut berkaitan dengan rencana penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi bursa.
“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga
Berdasarkan ralat pengumuman BEI tertanggal 31 Agustus 2026, perseroan menyampaikan adanya perubahan rencana tanggal penyelenggaraan RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026.
BEI menyatakan panggilan dan informasi mengenai rencana tanggal penyelenggaraan RUPSLB akan disampaikan kepada pemegang saham melalui surat tercatat dan situs web perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
