Hampir Tiga Tahun Beroperasi, Transaksi Bursa Karbon Baru Rp 93,90 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perdagangan karbon Indonesia masih menghadapi tantangan likuiditas dan perluasan partisipasi. Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, total transaksi baru mencapai Rp 93,90 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat volume perdagangan secara kumulatif mencapai sekitar 1,98 juta ton setara karbon dioksida atau tCO2e. Sampai akhir Agustus 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar di Bursa Karbon sebanyak 159 pihak. Demikian siaran pers OJKterkait hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan perkembangan ekosistem perdagangan karbon terus berlangsung, tetapi skalanya masih terbatas dibandingkan potensi penurunan emisi dan kebutuhan pembiayaan transisi energi Indonesia. Penambahan proyek, pasokan unit karbon, pembeli, serta partisipasi perusahaan domestik dan internasional menjadi faktor penting untuk meningkatkan kedalaman pasar.
Baca Juga
BEI Ungkap Dampak Karhutla Kalimantan Terhadap Perdagangan Karbon
Berdasarkan data OJK, volume perdagangan karbon melalui berbagai mekanisme secara agregat mencapai 1.977.400 tCO2e. Perdagangan berlangsung melalui pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan marketplace.
Bursa Karbon memiliki peran strategis dalam mempertemukan pihak yang memiliki unit karbon dengan korporasi atau lembaga yang membutuhkan unit tersebut untuk memenuhi target pengurangan atau pengimbangan emisi. Melalui mekanisme pasar, unit karbon dapat memperoleh nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan hijau dan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
OJK terus memperkuat infrastruktur regulasi dan pelaporan. Regulator telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Baca Juga
Kejagung Jerat PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai Tersangka Kasus Transfer Pricing
Ketentuan itu menjadi petunjuk teknis pelaksanaan POJK Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Aturan tersebut mencakup pedoman umum penyampaian laporan, jenis laporan insidental yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunannya.
Penguatan Bursa Karbon juga berjalan bersamaan dengan upaya membangun ekosistem keuangan berkelanjutan. OJK mendorong penyediaan instrumen dan keterbukaan informasi yang membantu investor mengidentifikasi perusahaan serta kegiatan ekonomi yang mendukung transisi hijau.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Bursa Efek Indonesia meluncurkan IDX Green Equity Designation. Penetapan khusus ini diberikan kepada saham emiten yang memenuhi kriteria berdasarkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia, didukung keterbukaan informasi dan hasil reviu independen.
Baca Juga
BNPB Ungkap 98% Karhutla Berhasil Dipadamkan, Tersisa 939,4 Hektare
Inisiatif tersebut diharapkan meningkatkan kredibilitas informasi keberlanjutan, memperluas basis investor hijau, dan membuka akses pembiayaan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi rendah karbon. Penguatan transparansi juga dibutuhkan untuk mencegah klaim hijau yang tidak didukung kegiatan atau data yang memadai.
OJK menilai pengembangan Bursa Karbon perlu menjadi bagian dari ekosistem yang lebih luas, mencakup kebijakan penurunan emisi, pencatatan unit karbon yang kredibel, verifikasi independen, keterbukaan informasi, insentif ekonomi, dan kepastian regulasi. Integrasi faktor-faktor tersebut diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya bertambah secara nominal, tetapi memberikan dampak nyata terhadap penurunan emisi nasional.
