JP Morgan Soroti Pasar Modal RI: Insider Trading hingga Manipulasi Pasar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – CEO dan Senior Country Officer J.P. Morgan Indonesia Gioshia Ralie mempertanyakan penegakan hukum terhadap praktik insider trading dan manipulasi pasar di Indonesia. Kepastian hukum dan ketegasan penindakan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Gio membandingkan penanganan pelanggaran pasar modal di Amerika Serikat (AS), yaitu Securities and Exchange Commission (SEC) menangani penegakan hukum perdata. Sedangkan kasus yang masuk ranah pidana dapat ditangani Department of Justice (DOJ).
“Kalau ditemukan investor yang melakukan insider trading, langsung diperiksa OJK atau BEI? Kalau di AS langsung ditangani DOJ. Kalu masih ada investor yang bermain-main harus dihukum dengan jelas,” kata Gio dalam Media Briefing Bersama J.P. Morgan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
JP Morgan Patok Target IHSG 7.000 hingga Akhir 2026, Ini Faktor Pendorong
Menurut Gio, pelanggaran insider trading di AS dapat berujung pada sanksi denda hingga hukuman penjara. Oleh karena itu, Indonesia diminta untuk memperjelas dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.
Selain insider trading, Gio juga menyoroti, praktik manipulasi pasar. Kenaikan tajam harga saham yang baru melantai di bursa dan mendadak koreksi tajam dalam waktu singkat tentu menimbulkan pertanyaan kualitas perdagangan dan pengawasan pasar. Manipulasi pasar dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Jangan main-main dengan market manipulation (manipulasi pasar). Mereka (investor) akan kecewa. Sekarang mereka melihat ada saham IPO naik signifikan, kemudian beberapa hari berikutnya anjlok,” tegas Gio.
Pembenahan Pasar
Di sisi lain, Gio menilai sejumlah langkah regulator untuk memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia sudah berada di arah yang tepat. Di antaranya, peningkatan batas minimum free float, penurunan ambang batas keterbukaan informasi kepemilikan saham, serta penerapan daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas, transparansi, dan tata kelola pasar modal menuju standar bursa global.
Salah satunya melalui penurunan batas keterbukaan informasi kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1%. Selain itu, batas minimum free float dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. Emiten dengan free float 12,5% hingga 15% diberikan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut hingga 31 Maret 2027.
Baca Juga
JP Morgan: Penghapusan Harga Minimum Saham Rp 50 Kerek Likuiditas dan Direspons Positif Asing
Menurut Gio, berbagai pembenahan tersebut perlu diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten agar investor tidak hanya melihat adanya perubahan aturan, tetapi juga merasakan adanya perlindungan dan kepastian dalam berinvestasi.
“Jadi, dengan disiplin dari pemerintah dan eksekusi dari pemerintah yang lebih baik yang berdampak terhadap ekonomi Indonesia, investor bisa lebih nyaman. Perusahaan-perusahaan di Indonesia harus make profit. Kalau tidak, ya tidak ada yang mau,” ujarnya.
Gio menilai persoalan kepastian hukum masih menjadi salah satu tantangan yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia. “Masalah kita adalah masalah hukum. Kedua, masalah demokrasi. Mau set up apa-apa di sini perlu waktu. Tahunan. Masih banyak orang-orang yang minta uang di proyek. Jadi itu bagaimana harus ditangani,” tandas dia.
