Tok! DPR Resmi Tetapkan Sarjito Pimpin BMKS OJK 2026-2031
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Penetapan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati kemudian meminta persetujuan peserta sidang atas hasil pembahasan Komisi XI DPR RI mengenai uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Peserta sidang pun secara serentak menyetujui penetapan Sarjito.
Baca Juga
Sarjito Resmi Dipilih Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, Ini Profilnya
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Pengawas Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” kata Sari dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna disusul dengan ketuk palu.
Sebelumnya, Sarjito telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kepala BMKS OJK bersama Komisi XI DPR. Hasil uji tersebut kemudian menghasilkan persetujuan Komisi XI atas penetapan Sarjito, yang selanjutnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Dalam uji tersebut, Sarjito memaparkan delapan kebijakan strategis sebagai fondasi pembangunan BMKS, yakni membangun trusted infrastructure, trusted market, trusted product, trusted data, trusted regulator, dan trusted ecosystem.
Baca Juga
Sarjito Siapkan 8 Strategi Bangun Bursa Mineral, Targetkan Indonesia Jadi Price Maker
Selain itu, BMKS akan memperkuat kedalaman dan kapasitas pasar dengan memperluas partisipasi pelaku pasar serta mengembangkan produk mineral dan komoditas. BMKS juga diarahkan menjadi referensi harga mineral dan komoditas strategis Indonesia, sehingga secara bertahap Indonesia dapat beralih dari price taker menjadi price influencer dan dalam jangka panjang price maker.
“Ekosistem ini nantinya harus saling terkoneksi. OJK tidak bisa sebagai sole regulator yang berjalan sendiri, tentu harus berharmonisasi dengan kementerian dan berbagai pihak lain,” tuturnya.
