Adaro Andalan (AADI) Salurkan Pinjaman hingga US$ 100,8 Juta ke Affiliasi Ini
JAKARTA, investortrust.id – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mengucurkan fasilitas pinjaman kepada entitas afiliasinya, PT Kalimantan Power Indonesia (KPI), senilai US$ 100,8 juta. Dana akan dimanfaatkan untuk pengembangan proyek serta kebutuhan operasional lainnya.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perjanjian pinjaman tersebut mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026. Dana pinjaman akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha KPI, termasuk membiayai belanja modal (capital expenditure/capex) pengembangan proyek serta kebutuhan operasional lainnya.
Baca Juga
IHSG Dibuka Melesat 105 Poin Pagi Ini, Saham Material Dasar Jadi Penodorong
AADI menyatakan pemberian fasilitas pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan bisnis dengan tetap mempertimbangkan profil risiko, diversifikasi investasi, serta pengelolaan portofolio investasi secara berkelanjutan.
Melalui transaksi tersebut, AADI berharap dapat mengoptimalkan potensi keuangan dan jaringan usaha guna menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi para pemegang saham. Fasilitas pinjaman memiliki jangka waktu hingga 31 Desember 2033 dengan tingkat bunga sebesar Term SOFR ditambah persentase tertentu per tahun.
Adaro Andalan (AADI) menjelaskan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca Juga
Reliance Sekuritas Jagokan 4 Saham Hari Ini, Ada BRPT hingga BNBR
AADI juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020, karena nilai pinjaman masih berada di bawah ambang batas 20% dari total ekuitas perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025, total ekuitas AADI tercatat sebesar US$3,65 miliar, sehingga nilai fasilitas pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi material.
Adaro Andalan (AADI) menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat transaksi lanjutan yang mengacu pada perjanjian pinjaman ini dengan syarat dan ketentuan yang tidak berubah serta tidak merugikan perseroan, maka transaksi tersebut tidak lagi diwajibkan memenuhi prosedur tertentu.

