OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung dalam 3 Bulan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung dalam waktu tiga bulan ke depan. Regulasi tersebut akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini OJK tengah menyusun rancangan POJK yang telah masuk dalam program legislasi (proleg) mendesak OJK.
"Sekarang PR-nya ada di tempat kami (OJK). Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Semester I Kelam, IHSG Ambles 34,73% Disertai Kejatuhaan Saham Big Caps dan Net Sell Asing
Menurut Hasan, penyusunan aturan tersebut terus dipercepat agar dapat segera menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI.
"Targetnya tahun ini kami sudah masukkan di proleg mendesak di OJK. Jadi karena tidak lagi menunggu PP sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan di forum Rapat Dewan Komisioner di OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan untuk POJK," ujarnya.
Selain menyusun regulasi, OJK mengkaji pembatasan kepemilikan saham BEI dengan mengacu pada best practice internasional. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dominasi oleh satu pemegang saham mengingat BEI merupakan penyelenggara infrastruktur pasar.
Baca Juga
"Best practice belum diselesaian, tapi sedang membandingkan. Biasanya nanti ada upaya untuk membatasi kepemilikan mayoritas dari setiap pemilik baru di Bursa Efek Indonesia. Supaya tidak ada dominasi mayoritas, karena bursa ini kan penyelenggara infrastruktur pasar," kata Hasan.
Hasan menambahkan, POJK tersebut tidak hanya mengatur perubahan kelembagaan, tetapi juga mencakup tata kelola, manajemen risiko, hingga perubahan karakteristik infrastruktur bursa setelah beralih dari sistem mutual menjadi demutual.
Setelah POJK diterbitkan, BEI akan melakukan penyesuaian terhadap peraturan internal sebelum melaksanakan proses demutualisasi melalui mekanisme tata kelola perusahaan, termasuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
