TLKM Tegaskan Kasus Hukum Komisaris Silmy Karim Tidak Terkait Tugas di Perseroan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka suara terkait pemberitaan mengenai penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris Perseroan, Silmy Karim, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Telkom menyatakan pemberitaan yang berkembang terkait penetapan tersangka terhadap Silmy Karim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat merupakan persoalan yang tidak terkait dengan aktivitas maupun fungsi yang dijalankan yang bersangkutan di Perseroan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan,” tulis manajemen TLKM dalam keterangannya dikutip Jumat, (5/6/2026)
Baca Juga
KPK Ungkap Silmy Karim Cs Raup 145,5 Miliar dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Perseroan juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perseroan selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen.
Lebih lanjut, Telkom memastikan pemberitaan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun operasional perusahaan. Manajemen menegaskan kegiatan bisnis tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Silmy Karim diketahui saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kasus yang menyeret namanya menjadi sorotan pasar mengingat statusnya sebagai pejabat publik sekaligus komisaris di salah satu BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia.

