Bagikan

Saham Emiten Prajogo (BREN) Masuk UMA, BEI Soroti Penurunan Harga Tak Wajar

JAKARTA, investortrust.id – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) masuk dalam pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah mengalami penurunan harga saham yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Data BEI mengungkap saham emiten yang dikendalikan Prajogo Pangestu ini telah anjlok lebih dari 60% menjadi Rp 3.790 sepanjang year to date (ytd). Adapun penurunan dalam sebulan terakhir lebih dari 35%.

Baca Juga

Daftar Emiten Cum Dividen 12-20 Mei 2026, ISAT hingga BRIS Tebar Dividen Jumbo

BREN telah menjadi saham penekan utama indeks harga saham gabungan (IHSG) BEI yang telah anjlok lebih dari 20% ytd. Penurunan saham BREN terjadi setelah terbuka peluang saham ini dikeluarkan dari daftar MSCI Index setelah diumumkan high shareholding concentration (HSC).

Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan bahwa informasi UMA diterbitkan bertujuan untuk melindungi investor. Namun demikian, pengumuman tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Telah terjadi penurunan harga saham BREN yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” tulis Bursa dalam pengumuman resmi di Jakarta, Selasa (12/5/2026.

Baca Juga

Disorot BEI Soal HSC, Emiten Prajogo Pangestu (BRPT) Buka Suara

Sehubungan dengan terjadinya UMA pada saham BREN, BEI menyampaikan saat ini tengah mencermati perkembangan transaksi saham perseroan tersebut.

Oleh karena itu, investor diminta untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi bursa hingga mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan.

Selain itu, investor diminta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024