Lippo Karawaci (LPKR) Tunjuk Bamsoet Sebagai Komisaris Independen, Indra Yuwana Jadi Presiden Direktur
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) resmi mengumumkan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (8/5/2026) siang. Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk kinerja keuangan LPKR hingga penunjukkan komisaris independen dan presiden direktur yang baru.
Sebagai komisaris independen perseroan, perseroan menunjuk Bambang Soesatyo. Tokoh yang akrab disapa Bamsoet itu pernah menjabat Ketua DPR dan Ketua MPR, serta aktif di berbagai organisasi nasional termasuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia.
Sebelumnya, emiten dengan ticker LPKR itu menyampaikan laporan informasi atau fakta material sehubungan pengunduran diri Anangga W. Roosdiono dari jabatannya sebagai komisaris independen perseroan pada Rabu (6/5/2026). “Keterbukaan Informasi ini dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 27 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,” tulis Corporate Secretary PT Lippo Karawaci Tbk Ratih Safitri dalam keterbukaan informasi IDX, Kamis (7/5/2026).
Selanjutnya disampaikan, pelaksanaan RUPS terkait dengan pengunduran diri tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ucapnya.
Baca Juga
Sementara, di jajaran direksi, Indra Yuwana resmi ditunjuk sebagai presiden direktur perseroan. Ia merupakan alumni Lemhannas PPRA 61 dan pernah menjabat Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Indra menggantikan posisi Marlo Budiman yang mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
"Pada tanggal 30 Januari 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Marlo Budiman dari jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan," tulis Ratih Safitri dalam keterbukaan informasi IDX, Senin (2/2/2026).
Melansir Linkedin, Indra Yuwana saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk sejak Mei 2026. Selain itu, ia juga dipercaya sebagai Commissioner di PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk sejak Juni 2025. Di lingkungan bisnis Lippo Group, Indra menjabat sebagai President of the Board of Directors di LippoLand sekaligus Director of Business Development sejak Februari 2025. Di bidang akademik dan strategis, ia juga aktif sebagai peneliti di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sejak Oktober 2020.
Indra meraih gelar Master’s degree bidang Negotiation and Conflict Resolution dari Columbia University pada 2018 dengan predikat summa cum laude, setelah sebelumnya menyelesaikan pendidikan Bachelor of Information Technology di Universitas Pelita Harapan pada 2004.
Manajemen LPKR menyambut kehadiran jajaran baru dengan optimisme tinggi dan berharap kolaborasi serta kepemimpinan yang kuat dari para profesional ini akan membawa nilai tambah signifikan bagi pengembangan bisnis ke depan, khususnya di sektor properti yang terus menunjukkan potensi besar.
Di sisi lain, Lippo Karawaci mencatatkan pendapatan Rp 9,03 triliun dan EBITDA Rp 1,37 triliun, sepanjang 2025. LPKR berhasil membukukan laba bersih (NPAT) sebesar Rp 470 miliar dan underlying NPAT meningkat 57% menjadi Rp 630 miliar yang mencerminkan peningkatan profitabilitas dan eksekusi operasional yang lebih kuat. LPKR juga menutup tahun 2025 dengan posisi kas yang kuat, yakni sebesar Rp 1,96 triliun.
"Kami dengan bangga menyampaikan pencapaian pra penjualan dan hasil keuangan tahun 2025 yang didukung oleh serah terima berbagai produk secara tepat waktu di berbagai wilayah. Strategi perumahan terjangkau perseroan yang dilengkapi penawaran di segmen premium, telah mendorong kinerja pra penjualan yang kuat. Inisiatif pengurangan hutang juga secara signifikan memperkuat struktur permodalan perseroan," kata CEO LPKR John Riady dalam siaran pers, Senin (2/3/2026).
Pencapaian ini menegaskan fokus disiplin perseroan kepada bisnis inti real estat dan lifestyle, peningkatan efisiensi berkelanjutan, serta pengelolaan keuangan yang prudent melalui pengendalian biaya dan upaya pengurangan hutang.
Baca Juga
Lippo Karawaci (LPKR) Catat Pendapatan Rp 9 Triliun dan Laba Rp 470 Miliar
Pada segmen real estat, pra penjualan 2025 tercatat Rp 5,32 triliun atau mencapai 85% dari target tahunan. Kinerja ini didorong oleh permintaan berkelanjutan untuk rumah tapak segmen terjangkau maupun premium di berbagai wilayah, yang menyumbang 72% dari total pra penjualan, mencerminkan minat kuat dari pembeli rumah pertama dan end user.
Pencapaian ini juga didukung oleh peluncuran Park Serpong fase 4–6, serta pengenalan produk Treetops Livin. Proyek-proyek baru ini berhasil menjawab permintaan dari segmen mass market dan menengah sekaligus memperkuat posisi LPKR di pasar rumah tapak.
Adapun pendapatan segmen real estat selama tahun lalu mencapai Rp 7,67 triliun atau tumbuh 52% YoY, didorong oleh serah terima unit residensial dan komersial yang tepat waktu. EBITDA tercatat Rp1,15 triliun ditopang oleh efisiensi operasional dan eksekusi yang efektif.
Segmen gaya hidup, yang terdiri dari bisnis mal dan hotel, membukukan pendapatan Rp 1,37 triliun pada 2025. Laba kotor meningkat 6% menjadi Rp 1,03 triliun, sementara EBITDA naik 16% YoY menjadi Rp 448 miliar, didukung oleh peningkatan sewa tenant, pemulihan operasional yang berkelanjutan, serta optimalisasi biaya.
Berikut agenda RUPS Tahunan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR):
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
4. Perubahan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
7. Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan

