Persiapan IPO Saham Tuntas, Pupuk Kaltim Tunggu Arahan Selanjutnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rencana penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), hingga kini masih menunggu arahan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim Anggono Wijaya menyatakan, perseroan telah menyiapkan berbagai kebutuhan terkait IPO saham, namun keputusan pelaksanaan tetap bergantung pada kebijakan pemerintah.
“Kalau IPO saham, kami masih menunggu arahan dari pemerintah lagi. Nanti seperti apa, intinya Pupuk Kaltim sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (29/4/2026).
Baca Juga
Pupuk Kaltim Capai Target produksi 2025, Optimistis Kinerja 2026 Terjaga
Ia menegaskan, perusahaan pada dasarnya telah siap untuk melaksanakan IPO saham, namun masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah, termasuk terkait peran Danantara.
Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) sempat menunda rencana IPO Pupuk Kaltim tahun lalu. Penundaan tersebut dilakukan seiring fokus perseroan pada proses konsolidasi ke Danantara.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, mengatakan penundaan IPO dilakukan, karena adanya proses desain ulang perusahaan pelat merah oleh Danantara. “Kita fokus ke Danantara (dulu) itu kayaknya,” kata Rahmad saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca Juga
Tripatra Rampungkan 'Revamping' Pabrik Amonia Tertua di Indonesia Milik Pupuk Kaltim
Sementara itu, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan hingga saat ini belum ada perusahaan BUMN yang masuk dalam pipeline pencatatan saham. Per 17 April 2026, terdapat 16 perusahaan dalam antrean IPO, yang didominasi oleh perusahaan beraset besar.
Sebanyak 11 perusahaan masuk kategori aset skala besar dan 5 perusahaan kategori aset menengah, tanpa adanya perusahaan dengan aset skala kecil dalam antrean tersebut.
Klasifikasi aset perusahaan tersebut mengacu pada ketentuan POJK Nomor 53/POJK.04/2017, di mana perusahaan aset kecil memiliki aset di bawah Rp 50 miliar, aset menengah Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, dan aset besar di atas Rp 250 miliar.

