Tak Cuma ASN, DJP Sebut Swasta Juga Nikmati Insentif Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto merespons polemik mengenai pajak ditanggung pemerintah (DTP) bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Bimo menyebut kebijakan tersebut juga dirasakan pegawai di pemerintahan.
“Kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh pasal 21 untuk ASN, TNI, Polri. Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak,” kata Bimo, di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Sektor swasta, kata Bimo, juga terdapat fasilitas pajak yang ditanggung pemberi kerja. Skema tersebut memungkinkan perusahaan membayarkan PPh 21 karyawannya dan biaya tersebut dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto atau deductible expenses.
Baca Juga
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah terhadap beberapa sektor. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 105 tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Terdapat lima sektor yang mendapatkan insentif perpajakan sesuai PMK 105/2025 tersebut, di antaranya alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata. Insentif pajak untuk pekerja itu diberikan bagi pegawai tetap tertentu dan tidak tetap tertentu.
Untuk pegawai tetap tertentu, penghasilan yang mendapat insentif maksimal Rp 10 juta mulai masa pajak Januari 2026.
Sementara itu, pegawai tidak tetap yang mendapat insentif menerima upah tidak lebih dari 500.000 secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Atau pekerja tersebut tidak menerima upah sebesar Rp 10 juta secara bulanan.

