Kemenkeu Tegaskan Menkeu Tak Pernah Sebut Gugatan Guru Honorer Pasti Kalah
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Menteri Keuangan tidak pernah secara nyata-nyata menyatakan bahwa gugatan guru honorer terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 akan kalah. Dalam pernyataannya kepada media, Menkeu hanya menyampaikan konteks prasyarat kondisional dalam sebuah proses gugatan, yakni bahwa setiap gugatan memiliki kemungkinan untuk menang ataupun kalah, bergantung pada kekuatan dasar hukum yang diajukan.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media yang mengutip pernyataan Menteri Keuangan saat melakukan doorstop terkait gugatan guru honorer terhadap APBN 2026, khususnya mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenkeu menilai perlu memberikan klarifikasi agar pernyataan tersebut dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menyatakan, “Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa.” Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa hasil suatu gugatan di Mahkamah Konstitusi sangat bergantung pada argumentasi dan dasar hukum yang disampaikan pemohon, bukan sebagai bentuk penilaian atau vonis atas gugatan yang sedang berjalan.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa Menteri Keuangan tidak memiliki maksud untuk merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer. Pemerintah memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku, Kemenkeu menyatakan menghormati langkah guru honorer yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah memandang mekanisme konstitusional tersebut sebagai bagian dari sistem demokrasi dan checks and balances dalam penyusunan kebijakan negara, termasuk kebijakan anggaran.
Kemenkeu pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional, serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik dan menjaga ruang diskusi yang sehat dalam merespons dinamika kebijakan APBN 2026.

