Pemerintah Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah mempercepat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Proses percepatan ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi.
Kerja sama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80.000an Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa Merah Putih,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).
Bimo mengatakan kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.
Dalam dokumen perjanjian kerja sama ini disepakati manfaat bagi kedua institusi. DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi Koperasi Merah Putih yang dapat digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca Juga
Data NPWP Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Bocor, Kemenkominfo Klarifikasi ke DJP
Sedangkan bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.
“Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” kata dia.
Berdasarkan data internal DJP bahwa sampai dengan 16 Desember 2025 sudah terdapat sebanyak 81.436 wajib pajak dengan nama berunsur “Koperasi Desa Merah Putih” dari total 83.016 unit koperasi yang ada dalam basis data Kementerian Koperasi.
Jumlah wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56.000-an wajib pajak (69,55%) yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24.000-an wajib pajak (30,45%) terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (ekstensifikasi).
“Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

