Kemenkeu Luncurkan Asuransi Barang Milik Negara Lewat Skema 'Pooling Fund' Bencana
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan program asuransi barang milik negara. Program ini dikembangkan dengan skema pendanaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau pooling fund Bencana.
Sebelum meluncurkan program ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan duka mendalam atas bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Atas nama Kementerian Keuangan, kita menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas seluruh bencana ini kepada seluruh masyarakat yang terdampak,” kata Suahasil, di Aula Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Suahasil menjelaskan, inisiasi mengenai pembiayaan asuransi dan risiko bencana sudah dimulai saat pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF di Bali, pada 2018.
“Sebelum 2018, asuransi barang milik negara itu tidak dikenal. Dulu ada pemikiran yang namanya kalau belanja negara, itu harus ada output-nya,” kata dia.
Tetapi, setelah itu, muncul pandangan bahwa barang milik negara tersebut harus dilindungi. Program ini dapat dibiayai oleh berbagai macam sumber pembiayaan. Penggunanya yaitu seluruh kementerian atau lembaga (K/L) yang memiliki dan menggunakan aset negara.
“Ini juga menjadi sesuatu yang penting bagi industri asuransi kita,” ujar dia.
Baca Juga
Aset Negara Rp 13.072,8 Triliun, Arus Kas Bersih Operasi Minus Rp 34,8 Triliun
Suahasil menilai industri asuransi Tanah Air masih relatif muda dan kecil jangkauannya. Meski demikian, terdapat potensi pengembangan yang besar.
“Kita memikirkan bahwa asuransi barang milik negara bisa menjadi satu hal yang mengangkat industri asuransi kita,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyatakan sejak dimulai pada 2019, asuransi barang milik negara nilainya telah mencapai Rp 10,73 triliun. Pada 2025, nilai barang milik negara yang sudah diasuransikan telah mencapai Rp 61 triliun.
“Dengan premi sebesar Rp 100 miliar,” kata Rionald.
Rionald menjelaskan pendanaan asuransi barang milik negara tahun ini tidak hanya mengandalkan rupiah murni. Pemerintah memperluas pendanaan melalui mekanisme pembiayaan pooling fund bencana.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 377 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, implementasi perdana dari skema pooling fund bencana telah dilaksanakan piloting di tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Kesehatan. Tiga kementerian tersebut dipilih karena mewakili kepemilikan aset vital negara.
“Dengan total barang milik negara dalam tahapan ini sebanyak 22.868 unit obyek,” ujar dia.

