Purbaya Klaim Tak Akan Lanjutkan 'Burden Sharing' dengan Bank Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tak pernah meminta adanya pembagian beban utang atau burden sharing antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI). Burden sharing ini muncul ketika masa pandemi Covid-19.
“Kita dari Istana nggak pernah minta burden sharing sebetulnya karena itu jelas langsung menghilangkan seolah batas fiskal dan moneter,” ujar Purbaya, saat Sarasehan 100 Ekonom, dikutip Rabu (29/30/2025).
Saat ini, kata Purbaya, masih terdapat perjanjian burden sharing yang berlaku antara pemerintah dan BI. Dia berjanji tidak akan memakai skema burden sharing tersebut agar posisi moneter dan fiskal berada di jalurnya masing-masing.
Purbaya menjelaskan skema pemisahan fiskal dan moneter muncul agar kebijakan politik tak memengaruhi kebijakan bank sentral. Sebab, dampak kebijakan politik dapat terjadi dalam jangka panjang.
Baca Juga
Burden Sharing Dituding Jadi Salah Satu Penyebab Tertekannya Rupiah
“Kalau politik kan lima tahunan. Maka dipisah, kalau kita jalankan burden sharing, seolah menggabungkan lagi pemerintah dengan bank sentral,” kata dia.
Purbaya memaklumi munculnya burden sharing saat krisis Covid-19. Akan tetapi, untuk ke depannya, proses ini akan dihindari.
Sinyal proses burden sharing masih muncul di era Presiden Prabowo Subianto. Meski tak lagi dapat membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, BI masih bisa membeli Surat Perbendaharaan Negara (SPN) untuk jangka pendek. Sementara itu, pembelian obligasi negara jangka panjang hanya boleh dibeli di pasar sekunder.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan burden sharing yang dilakukan untuk membiayai program prioritas pemerintah disepakati pembagian beban bunga. Perhitungannya yaitu imbal hasil SBN 10 tahun akan dikurangi dengan penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan. Hasilnya akan dibagi dua.
“Hasilnya adalah separuh akan menjadi beban pemerintah, separuh akan menjadi beban Bank Indonesia,” jelas Denny, Rabu (10/9/2025).
Bagaimana dengan pembebanan yang ada di BI? Menurut Denny, pembebanan adalah dengan memberikan memberikan tambahan bunga untuk rekening pemerintah yang akan ditempatkan di BI.
“Artinya, secara formula, umpamanya, dapat angka masing-masing BI 2,15% dan pemerintah 2,15% ini simulasinya. Sehingga angka 2,15% ini akan ditambahkan menjadi tambahan pembebanan bunga pemerintah di rekening BI,” jelas dia.

